Page 168 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 168
Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari WP, yang
menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau
yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
M. RESTITUSI
Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
dilakukan oleh WP kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak
bagi WP. Hak ini timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dilaporkan dalam SPT atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan
yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
DOKUMEN
Atas permohonan WP, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa
apabila ternyata WP mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi
terlebih dahulu utang pajak tersebut.
IAI
Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding
atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
dikembalikan kepada WP dengan ketentuan jika ternyata WP mempunyai utang pajak,
langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
161