Page 168 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 168

Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari WP, yang
                             menyuruh  melakukan,  yang  turut  serta  melakukan,  yang  menganjurkan,  atau

                             yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.


                  M.  RESTITUSI


                        Restitusi  adalah  permohonan  pengembalian  kelebihan  pembayaran  pajak  yang

                        dilakukan oleh WP kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak
                        bagi WP. Hak ini timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana

                        dilaporkan dalam SPT atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan
                        yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.


                                DOKUMEN
                        Atas  permohonan  WP,  kelebihan  pembayaran  pajak  sebagaimana  dimaksud  dalam
                        Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa

                        apabila ternyata WP mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi

                        terlebih dahulu utang pajak tersebut.
                                                       IAI

                        Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat
                        Keputusan  Pembetulan,  Surat  Keputusan  Pengurangan  Sanksi  Administrasi,    Surat

                        Keputusan  Penghapusan  Sanksi  Administrasi,  Surat  Keputusan  Pengurangan
                        Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding

                        atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga

                        dikembalikan kepada WP dengan ketentuan jika ternyata WP mempunyai utang pajak,
                        langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.













                                                            161
   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173