Page 167 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 167
paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.
2. Setiap orang yang dengan sengaja:
a. Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan
tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP;
b. Tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT dan atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
c. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
d. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang
palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
e. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak
memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau
DOKUMEN
dokumen lainnya;
Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,
f.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
IAI
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar.
3. Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan
sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana
penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana dua kali lipat dari ancaman
pidana yang diatur sebagaimana butir 2).
4. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan
PKP, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau
melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang
dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh WP.
160