Page 167 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 167

paling  tinggi  2  (dua)  kali  jumlah  pajak  terutang  yang  tidak  atau
                                         kurang dibayar.

                             2.    Setiap orang yang dengan sengaja:
                                   a.    Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan

                                         tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP;

                                   b.    Tidak  menyampaikan  SPT,  atau  menyampaikan  SPT  dan  atau
                                         keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

                                   c.    Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
                                   d.    Memperlihatkan  pembukuan,  pencatatan,  atau  dokumen  lain  yang

                                         palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
                                   e.    Tidak  menyelenggarakan  pembukuan  atau  pencatatan,  tidak

                                         memperlihatkan  atau  tidak  meminjamkan  buku,  catatan,  atau
                                DOKUMEN
                                         dokumen lainnya;
                                         Tidak  menyetorkan  pajak  yang  telah  dipotong  atau  dipungut,
                                   f.
                                         sehingga  dapat  menimbulkan  kerugian  pada  pendapatan  negara,
                                                       IAI
                                         dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  6  (enam)  tahun  dan
                                         denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak

                                         atau kurang dibayar.
                             3.    Apabila  seseorang  melakukan  lagi  tindak  pidana  di  bidang  perpajakan

                                   sebelum  lewat  satu  tahun,  terhitung  sejak  selesainya  menjalani  pidana
                                   penjara  yang  dijatuhkan,  dikenakan  pidana  dua  kali  lipat  dari  ancaman

                                   pidana yang diatur sebagaimana butir 2).

                             4.    Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana
                                   menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan

                                   PKP, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar
                                   atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau

                                   melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                                   2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang

                                   dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh WP.






                                                            160
   162   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172