Page 173 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 173
Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan pengadilan pajak berada di ibu kota negara.
Persidangan oleh pengadilan pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula
dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan ketua pengadilan pajak.
Susunan pengadilan pajak terdiri atas: pimpinan, hakim anggota, sekretaris, dan
panitera. Pimpinan pengadilan pajak sendiri terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-
banyaknya lima orang wakil ketua.
Menurut UU Pengadilan Pajak, pembinaan serta pengawasan umum terhadap hakim
pengadilan pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan organisasi,
administrasi, dan keuangan ditanggulangi oleh Kementerian Keuangan.
DOKUMEN
IAI
166