Page 173 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 173

Pengadilan  pajak  dibentuk  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2002

                        tentang Pengadilan  Pajak.  Kedudukan  pengadilan  pajak  berada  di  ibu  kota  negara.
                        Persidangan oleh pengadilan pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula

                        dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan ketua pengadilan pajak.


                        Susunan  pengadilan  pajak  terdiri  atas:  pimpinan,  hakim  anggota,  sekretaris,  dan

                        panitera. Pimpinan pengadilan pajak sendiri terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-
                        banyaknya lima orang wakil ketua.

                        Menurut UU Pengadilan Pajak, pembinaan serta pengawasan umum terhadap hakim
                        pengadilan pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan organisasi,

                        administrasi, dan keuangan ditanggulangi oleh Kementerian Keuangan.
                                DOKUMEN





                                                       IAI








































                                                            166
   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178