Page 170 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 170

SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga
                             sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.




                  O.    BANDING



                        Banding  adalah  upaya  hukum  terhadap  suatu  keputusan  pejabat  yang  berwenang
                        sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.

                        Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan,
                        WP dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak.

                        Syarat pengajuan surat banding:

                        1.   Harus  diajukan  dalam  jangka  waktu  3  (tiga)  bulan  sejak  tanggal  diterima
                                DOKUMEN
                             keputusan  yang  dibanding,  kecuali  diatur  lain  dalam  peraturan  perundang-

                             undangan perpajakan.
                        2.   Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding.

                        3.   Banding  diajukan  dengan  disertai  alasan-alasan  yang  jelas,  dan  dicantumkan
                                                       IAI
                             tanggal  terima surat keputusan yang dibanding.
                        4.   Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.

                        5.   Banding  hanya  dapat  diajukan  apabila  besarnya  jumlah  pajak  yang  terutang
                             dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) dengan melampirkan

                             Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindahbukuan (Pbk).


                        Pemrosesan surat banding:

                        1.   Banding  diajukan  dengan  surat  banding  dalam  bahasa  Indonesia  kepada
                             pengadilan pajak.

                        2.   Ditujukan kepada pengadilan pajak dengan melampirkan:
                             a.    Salinan keputusan yang disbanding.

                             b.    Bukti pembayaran sebesar 50% dari pajak yang terutang yang disbanding.
                             c.    Data  dan  bukti  pendukung  (SKP,  Surat  Permohonan  Keberatan,  SPT,

                                   laporan keuangan, dan lain-lain).




                                                            163
   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174   175