Page 170 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 170
SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga
sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
O. BANDING
Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang
sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan,
WP dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak.
Syarat pengajuan surat banding:
1. Harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima
DOKUMEN
keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-
undangan perpajakan.
2. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding.
3. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan
IAI
tanggal terima surat keputusan yang dibanding.
4. Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.
5. Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang
dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) dengan melampirkan
Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindahbukuan (Pbk).
Pemrosesan surat banding:
1. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada
pengadilan pajak.
2. Ditujukan kepada pengadilan pajak dengan melampirkan:
a. Salinan keputusan yang disbanding.
b. Bukti pembayaran sebesar 50% dari pajak yang terutang yang disbanding.
c. Data dan bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan Keberatan, SPT,
laporan keuangan, dan lain-lain).
163