Page 176 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 176
8. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh WP
kepada negara disebut:
A. Banding
B. Keberatan
C. Restitusi
D. Kompensasi
9. Upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan disebut:
A. Banding
B. Keberatan
C. Restitusi
10. Dalam DOKUMEN
D.
Kompensasi
pelaksanaan
perpajakan
perundang-undangan
peraturan
ketentuan
IAI
kemungkinan terjadi bahwa WP (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan
pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Dalam hal ini WP dapat mengajukan
A. Banding
B. Keberatan
C. Restitusi
D. Kompensasi
B. Esai
1. Jelaskan tujuan Pemeriksaan Pajak !
2. Jelaskan yang Anda ketahui tentang Pengadilan Pajak
169