Page 169 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 169

N.    PROSEDUR KEBERATAN


                        Keberatan  merupakan  upaya  hukum    dalam  ranah  hukum  administrasi.  Dalam

                        pelaksanaan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  perpajakan  kemungkinan
                        terjadi bahwa WP merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan

                        kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP
                        dapat  mengajukan  keberatan.  Hal-hal  yang  dapat  diajukan  keberatan.  WP  dapat

                        mengajukan  keberatan  atas  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar   (SKPKB),  Surat

                        Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih
                        Bayar  (SKPLB),  Surat  Ketetapan  Pajak  Nihil  (SKPN),  dan  pemotongan  atau

                        pemungutan oleh pihak ketiga.
                        (1)  Ketentuan pengajuan keberatan
                                DOKUMEN
                             Keberatan diajukan kepada Kepala KPP di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
                             1.    Diajukan  secara  tertulis  dalam  Bahasa  Indonesia.  Wajib  menyebutkan

                                   jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut
                                                       IAI
                                   atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan yang jelas.
                             2.    Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.

                                   Pengajuan  keberatan  tidak  menunda  kewajiban  membayar  pajak  dan

                                   pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat,
                                   dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.

                        (2)  Jangka waktu pengajuan keberatan
                             Keberatan  harus  diajukan  dalam  jangka  waktu  3  (tiga)  bulan  sejak  tanggal

                             SKPKB,  SKPKBT,  SKPLB,  SKPN  atau  sejak  tanggal  dilakukan
                             pemotongan/pemungutan  oleh pihak ketiga.

                             Untuk surat keberatan yang disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu

                             3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau
                             sejak  dilakukan  pemotongan/pemungutan  oleh  pihak  ketiga  sampai  saat

                             keberatan diterima oleh KPP.
                             Untuk  surat  keberatan   yang  disampaikan  melalui  pos  (harus  dengan  pos

                             tercatat),   jangka  waktu  3  bulan  dihitung  sejak  tanggal  SKPKB,  SKPKBT,



                                                            162
   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174