Page 169 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 169
N. PROSEDUR KEBERATAN
Keberatan merupakan upaya hukum dalam ranah hukum administrasi. Dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan
terjadi bahwa WP merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan
kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP
dapat mengajukan keberatan. Hal-hal yang dapat diajukan keberatan. WP dapat
mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan pemotongan atau
pemungutan oleh pihak ketiga.
(1) Ketentuan pengajuan keberatan
DOKUMEN
Keberatan diajukan kepada Kepala KPP di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
1. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Wajib menyebutkan
jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut
IAI
atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan yang jelas.
2. Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan
pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat,
dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.
(2) Jangka waktu pengajuan keberatan
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan
pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Untuk surat keberatan yang disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu
3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau
sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat
keberatan diterima oleh KPP.
Untuk surat keberatan yang disampaikan melalui pos (harus dengan pos
tercatat), jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT,
162