Page 171 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 171
3. Pemohon banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan
yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima
keputusan yang dibanding.
4. Paling lambat 14 (empat belas hari) sebelum persidangan dimulai, pemohon
banding mendapat pemberitahuan sidang.
Pihak yang mengajukan banding:
1. Banding dapat diajukan oleh WP, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa
hukumnya.
2. Apabila selama proses banding, pemohon banding meninggal dunia, banding
dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau
pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.
DOKUMEN
3. Apabila selama proses banding pemohon banding melakukan penggabungan,
peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud
dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena
penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi
dimaksud. IAI
Hak-hak pemohon banding adalah:
1. Pemohon banding dapat melengkapi surat bandingnya untuk memenuhi
ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
diterima keputusan yang dibanding.
2. Pemohon banding dapat memasukkan surat bantahan dalam jangka waktu 30
(tiga puluh hari) sejak tanggal terima salinan surat uraian banding.
3. Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-
bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada ketua pengadilan pajak
secara tertulis.
4. Dapat hadir dalam sidang pembacaan putusan.
5. Dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum yang telah terdaftar/mendapat
ijin kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak.
164