Page 171 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 171

3.   Pemohon  banding  dapat  melengkapi  bandingnya  untuk  memenuhi  ketentuan
                             yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima

                             keputusan yang dibanding.
                        4.   Paling  lambat  14  (empat  belas  hari)  sebelum  persidangan  dimulai,  pemohon

                             banding mendapat pemberitahuan sidang.


                        Pihak  yang mengajukan banding:

                        1.   Banding dapat diajukan oleh WP, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa
                             hukumnya.

                        2.   Apabila  selama  proses  banding,  pemohon  banding  meninggal  dunia,  banding
                             dapat  dilanjutkan  oleh  warisnya,  kuasa  hukum  dari  ahli  warisnya,  atau

                             pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.
                                DOKUMEN
                        3.   Apabila  selama  proses  banding  pemohon  banding  melakukan  penggabungan,
                             peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud

                             dapat  dilanjutkan  oleh  pihak  yang  menerima  pertanggungjawaban  karena

                             penggabungan,  peleburan,  pemecahan/pemekaran  usaha,  atau  likuidasi
                             dimaksud.                 IAI


                        Hak-hak pemohon banding adalah:

                        1.   Pemohon  banding  dapat  melengkapi  surat  bandingnya  untuk  memenuhi
                             ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

                             diterima keputusan yang dibanding.

                        2.   Pemohon banding dapat memasukkan surat bantahan dalam jangka waktu 30
                             (tiga puluh hari) sejak tanggal terima salinan surat uraian banding.

                        3.   Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-
                             bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada ketua pengadilan pajak

                             secara tertulis.
                        4.   Dapat hadir dalam sidang pembacaan putusan.

                        5.   Dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum yang telah terdaftar/mendapat

                             ijin kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak.



                                                            164
   166   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176