Page 178 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 178

BAB 10
                                                 PAJAK PENGHASILAN


                  Pendahuluan

                  Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
                  atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat

                  dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan.


                  Tujuan Pembelajaran
                  1.    Menjelaskan Subyek dan Obyek Pajak serta pengecualiannya.

                  2.    Menjelaskan PPh atas bentuk usaha tetap
                  3.    Menjelaskan biaya dikurangkan dan pengecualian

                  4.    Menjelaskan kompensasi untuk kerugian
                                DOKUMEN
                  5.    Menjelaskan depresiasi, amortisasi dan revaluasi aset

                  6.    Menjelaskan penentuan biaya perolehan

                  7.    Menjelaskan pajak final dan norma perhitungan


                                                       IAI
                  A.    SUBYEK PAJAK


                        Menurut Pasal 2 UU PPh NO. 38/2008 yang menjadi subjek pajak adalah:
                        1.   Orang pribadi

                             Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di

                             Indonesia ataupun di luar Indonesia.
                        2.   Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

                             Warisan  yang  belum  terbagi  sebagai  satu  kesatuan  merupakan  subjek  pajak

                             pengganti,  menggantikan  mereka  yang  berhak  yaitu  ahli  waris.  Penunjukan
                             warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar

                             pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat
                             dilaksanakan.

                        3.   Badan



                                                            171
   173   174   175   176   177   178   179   180   181   182   183