Page 178 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 178
BAB 10
PAJAK PENGHASILAN
Pendahuluan
Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan.
Tujuan Pembelajaran
1. Menjelaskan Subyek dan Obyek Pajak serta pengecualiannya.
2. Menjelaskan PPh atas bentuk usaha tetap
3. Menjelaskan biaya dikurangkan dan pengecualian
4. Menjelaskan kompensasi untuk kerugian
DOKUMEN
5. Menjelaskan depresiasi, amortisasi dan revaluasi aset
6. Menjelaskan penentuan biaya perolehan
7. Menjelaskan pajak final dan norma perhitungan
IAI
A. SUBYEK PAJAK
Menurut Pasal 2 UU PPh NO. 38/2008 yang menjadi subjek pajak adalah:
1. Orang pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di
Indonesia ataupun di luar Indonesia.
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak
pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan
warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar
pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat
dilaksanakan.
3. Badan
171