Page 181 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 181
subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan NPWP, WP orang pribadi yang
menerima penghasilan di bawah PTKP tidak wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP.
Perbedaan yang penting antara WP dalam negeri dan WP luar negeri terletak dalam
pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
1. WP dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau
diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan WP luar
negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber
penghasilan di Indonesia;
2. WP dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif
umum, sedangkan WP luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan
DOKUMEN
bruto dengan tarif pajak sepadan; dan
3. WP dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan (SPT PPh) sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang
IAI
dalam suatu tahun pajak, sedangkan WP luar negeri tidak wajib menyampaikan
SPT PPh karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang
bersifat final.
4. WP luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya
dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan WP badan dalam negeri
sebagaimana diatur dalam UU PPh dan UU yang mengatur mengenai ketentuan
umum dan tata cara perpajakan.
Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang
pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai
niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.
174