Page 181 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 181

subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan NPWP, WP orang pribadi yang
                        menerima  penghasilan  di  bawah  PTKP  tidak  wajib  mendaftarkan  diri  untuk

                        memperoleh NPWP.


                        Perbedaan yang penting antara WP dalam negeri dan WP luar negeri terletak dalam

                        pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
                        1.   WP  dalam  negeri  dikenai  pajak  atas  penghasilan  baik  yang  diterima  atau

                             diperoleh  dari  Indonesia  maupun  dari  luar  Indonesia,  sedangkan  WP  luar
                             negeri  dikenai  pajak  hanya  atas  penghasilan  yang  berasal  dari  sumber

                             penghasilan di Indonesia;
                        2.   WP dalam  negeri  dikenai  pajak  berdasarkan  penghasilan  neto  dengan  tarif

                             umum,  sedangkan  WP  luar  negeri  dikenai  pajak  berdasarkan  penghasilan
                                DOKUMEN
                             bruto dengan tarif pajak sepadan; dan
                        3.   WP dalam  negeri  wajib  menyampaikan  Surat  Pemberitahuan  Tahunan  Pajak

                             Penghasilan (SPT PPh)  sebagai  sarana  untuk  menetapkan  pajak  yang  terutang
                                                       IAI
                             dalam suatu tahun pajak, sedangkan WP luar negeri tidak wajib menyampaikan
                             SPT PPh karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui  pemotongan pajak yang

                             bersifat final.
                        4.   WP  luar  negeri  yang  menjalankan  usaha  atau  melakukan  kegiatan   melalui

                             bentuk  usaha  tetap  di  Indonesia,  pemenuhan  kewajiban  perpajakannya
                             dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan WP badan dalam negeri

                             sebagaimana diatur dalam UU PPh dan UU yang mengatur mengenai ketentuan

                             umum dan tata cara perpajakan.


                        Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah  orang
                        pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk  dalam  pengertian

                        orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai
                        niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah  seseorang  mempunyai  niat  untuk

                        bertempat tinggal di Indonesia  ditimbang menurut keadaan.





                                                            174
   176   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186