Page 179 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 179

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik
                             yang  melakukan  usaha  maupun  yang  tidak  melakukan  usaha  yang  meliputi

                             perseroan  terbatas,  perseroan  komanditer,  perseroan  lainnya,    badan  usaha
                             milik  negara  atau  badan  usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk

                             apa  pun,  firma,  kongsi,  koperasi,  dana  pensiun,  persekutuan,  perkumpulan,

                             yayasan,  organisasi  massa,  organisasi  sosial  politik, atau  organisasi  lainnya,
                             lembaga,  dan  bentuk  badan  lainnya  termasuk  kontrak  investasi kolektif dan

                             bentuk  usaha  tetap. Badan  Usaha  Milik  Negara (BUMN)  dan  Badan  Usaha
                             Milik  Daerah (BUMD)  merupakan  subjek  pajak  tanpa memperhatikan  nama

                             dan  bentuknya  sehingga  setiap  unit  tertentu  dari  badan pemerintah, misalnya
                             lembaga,  badan,  dan  sebagainya  yang  dimiliki  oleh    Pemerintah  Pusat  dan

                             Pemerintah  Daerah  yang  menjalankan  usaha  atau  melakukan  kegiatan  untuk
                                DOKUMEN
                             memperoleh  penghasilan  merupakan  subjek  pajak.  Dalam  pengertian
                             perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan  dari

                             pihak‐pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
                                                       IAI
                        4.   Bentuk usaha tetap
                             Bentuk  usaha  tetap  (BUT)  merupakan  subjek  pajak  yang  perlakuan

                             perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.


                       Subjek pajak penghasilan juga dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan
                       subjek pajak luar negeri.

                        1.   Subjek pajak dalam negeri

                             a.    Orang  pribadi  yang  bertempat  tinggal  di  Indonesia,  orang  pribadi  yang
                                   berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam

                                   jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu
                                   tahun  pajak  berada  di  Indonesia  dan mempunyai  niat  untuk  bertempat

                                   tinggal di Indonesia;
                              b.   Badan  yang  didirikan  atau  bertempat  kedudukan  di  Indonesia,  kecuali

                                   unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

                                   a.    pembentukannya  berdasarkan ketentuan peraturan  perundang‐



                                                            172
   174   175   176   177   178   179   180   181   182   183   184