Page 179 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 179
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk
apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama
dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan pemerintah, misalnya
lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk
DOKUMEN
memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak. Dalam pengertian
perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari
pihak‐pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
IAI
4. Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha tetap (BUT) merupakan subjek pajak yang perlakuan
perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Subjek pajak penghasilan juga dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan
subjek pajak luar negeri.
1. Subjek pajak dalam negeri
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu
tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia;
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali
unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang‐
172