Page 180 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 180
undangan;
b. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat
pengawasan fungsional negara; dan
d. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan
yang berhak.
2. Subjek pajak luar negeri
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi
yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak
dan DOKUMEN
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
IAI
b. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi
yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap
di Indonesia.
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi WP apabila telah menerima atau
memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak
(PTKP). Subjek pajak badan dalam negeri menjadi WP sejak saat didirikan, atau
bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi
maupun badan sekaligus menjadi WP karena menerima dan/atau memperoleh
penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh
penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui BUT di Indonesia. Dengan
perkataan lain, WP adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban
173