Page 180 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 180

undangan;
                                   b.    pembiayaannya   bersumber   dari   Anggaran   Pendapatan   dan

                                         Belanja   Negara   atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
                                   c.    penerimaannya   dimasukkan   dalam   anggaran   Pemerintah   Pusat

                                         atau   Pemerintah Daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat

                                         pengawasan fungsional negara; dan
                                   d.    warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan

                                         yang berhak.
                        2.   Subjek pajak luar negeri

                             a.    Orang  pribadi  yang  tidak  bertempat  tinggal  di  Indonesia,  orang  pribadi
                                   yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)

                                   hari  dalam  jangka  waktu  12 (dua  belas)  bulan,  dan  badan  yang  tidak
                                   dan  DOKUMEN
                                   didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan
                                   usaha  atau  melakukan  kegiatan  melalui  bentuk  usaha tetap di Indonesia;



                                                       IAI
                             b.    Orang  pribadi  yang  tidak  bertempat  tinggal  di  Indonesia,  orang  pribadi
                                   yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)

                                   hari  dalam  jangka  waktu  12 (dua  belas)  bulan,  dan  badan  yang  tidak
                                   didirikan  dan  tidak  bertempat  kedudukan  di  Indonesia,  yang  dapat

                                   menerima  atau  memperoleh  penghasilan  dari  Indonesia  tidak  dari
                                   menjalankan usaha atau melakukan  kegiatan melalui bentuk usaha tetap

                                   di Indonesia.

                        Subjek pajak  orang  pribadi  dalam negeri menjadi  WP apabila  telah  menerima  atau
                        memperoleh  penghasilan  yang  besarnya  melebihi  penghasilan  tidak  kena  pajak

                        (PTKP).  Subjek pajak  badan  dalam  negeri  menjadi  WP  sejak  saat  didirikan,  atau
                        bertempat  kedudukan  di  Indonesia.  Subjek  pajak  luar  negeri  baik  orang  pribadi

                        maupun  badan  sekaligus  menjadi  WP  karena  menerima  dan/atau  memperoleh
                        penghasilan yang  bersumber dari  Indonesia  atau  menerima  dan/atau  memperoleh

                        penghasilan   yang   bersumber   dari Indonesia  melalui  BUT  di  Indonesia.  Dengan

                        perkataan lain, WP adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban



                                                            173
   175   176   177   178   179   180   181   182   183   184   185