Page 183 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 183

penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap maka
                        pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada subjek pajak luar negeri tersebut.


                        Kewajiban pajak subjektif

                        PPh merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat  pada subjek

                        pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak
                        dilimpahkan kepada subjek pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan

                        kepastian hukum,  penentuan  saat  mulai  dan  berakhirnya  kewajiban  pajak  subjektif
                        menjadi penting. Kewajiban  pajak  subjektif  orang  pribadi  yang  bertempat  tinggal

                        di  Indonesia  dimulai  pada saat ia lahir di Indonesia.


                        Untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih  dari  183 (seratus delapan puluh
                                DOKUMEN
                        tiga)  hari  dalam  jangka  waktu  12  (dua  belas)  bulan,  kewajiban  pajak subjektifnya
                        dimulai sejak hari pertama ia  berada di Indonesia.  Kewajiban pajak subjektif orang

                        pribadi  berakhir  pada  saat  ia  meninggal  dunia  atau  meninggalkan  Indonesia  untuk
                                                       IAI
                        selama-lamanya. Pengertian  meninggalkan  Indonesia  untuk  selama-lamanya  harus
                        dikaitkan dengan hal-hal yang  nyata  pada  saat  orang  pribadi  tersebut  meninggalkan

                        Indonesia.  Apabila  pada  saat  ia meninggalkan Indonesia terdapat bukti-bukti yang
                        nyata mengenai niatnya  untuk meninggalkan Indonesia untuk selama‐lamanya, maka

                        pada saat itu ia tidak  lagi  menjadi Subjek Pajak dalam negeri.


                        Bagi orang pribadi yang tidak bertempat tinggal dan berada di Indonesia tidak lebih

                        dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, dan badan yang tidak didirikan dan tidak
                        bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan

                        di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap, kewajiban pajak subjektifnya dimulai
                        pada  saat  bentuk usaha  tetap  tersebut  berada  di  Indonesia  dan  berakhir  pada  saat

                        bentuk usaha tetap tersebut tidak lagi berada di Indonesia.
                        Orang  pribadi  yang  tidak  bertempat  tinggal  atau  berada  di  Indonesia  tidak  lebih

                        dari  183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan badan yang tidak didirikan dan tidak

                        bertempat  kedudukan  di  Indonesia  dan  tidak  menjalankan  usaha  atau  melakukan



                                                            176
   178   179   180   181   182   183   184   185   186   187   188