Page 182 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 182
Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut
berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di
Indonesia.
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak
dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-
Undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan
kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang
berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih
kepada ahli waris. Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang
pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau
DOKUMEN
melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak
dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada
objeknya.
IAI
Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal
atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui BUT. Orang pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia tidak lebih dari
183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka
orang tersebut adalah subjek pajak luar negeri.
Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui B UT maka terhadap orang
pribadi atau badan tersebut dikenai pajak melalui BUT. Orang pribadi atau badan
tersebut, statusnya tetap sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, bentuk
usaha tetap tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak
luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia. Dalam hal
175