Page 182 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 182

Keberadaan  orang  pribadi  di  Indonesia  lebih  dari  183  (seratus  delapan  puluh  tiga)
                        hari tidaklah  harus  berturut-turut,  tetapi  ditentukan  oleh  jumlah  hari  orang  tersebut

                        berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di
                        Indonesia.



                        Warisan  yang  belum  terbagi  yang  ditinggalkan  oleh  orang  pribadi  subjek  pajak
                        dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-

                        Undang ini mengikuti status  pewaris.  Adapun  untuk  pelaksanaan  pemenuhan
                        kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang

                        berhak.  Apabila  warisan  tersebut  telah  dibagi,  kewajiban  perpajakannya  beralih
                        kepada  ahli  waris.  Warisan  yang  belum  terbagi  yang  ditinggalkan  oleh  orang

                        pribadi  sebagai  subjek  pajak  luar  negeri  yang  tidak  menjalankan  usaha  atau
                                DOKUMEN
                        melakukan  kegiatan  melalui  suatu  bentuk  usaha      tetap      di      Indonesia,      tidak
                        dianggap      sebagai      subjek      pajak      pengganti      karena  pengenaan  pajak  atas

                        penghasilan  yang  diterima  atau  diperoleh  orang  pribadi  dimaksud melekat  pada

                        objeknya.
                                                       IAI

                        Subjek  pajak  luar  negeri  adalah  orang  pribadi  atau  badan  yang  bertempat  tinggal
                        atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh

                        penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui BUT. Orang pribadi
                        yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia tidak lebih dari

                        183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka

                        orang tersebut adalah subjek pajak luar negeri.


                        Apabila  penghasilan  diterima  atau  diperoleh  melalui  B UT   maka  terhadap orang
                        pribadi atau badan tersebut dikenai pajak melalui BUT.  Orang pribadi  atau  badan

                        tersebut,  statusnya tetap  sebagai  subjek  pajak  luar negeri.  Dengan demikian, bentuk
                        usaha  tetap  tersebut  menggantikan  orang  pribadi  atau  badan  sebagai subjek  pajak

                        luar  negeri  dalam  memenuhi  kewajiban  perpajakannya  di  Indonesia.  Dalam hal






                                                            175
   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186   187