Page 184 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 184
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah subjek pajak luar negeri
sepanjang orang pribadi atau badan tersebut mempunyai hubungan ekonomis dengan
Indonesia. Hubungan ekonomis dengan Indonesia dianggap ada apabila orang
pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari
sumber penghasilan di Indonesia. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan
tersebut dimulai pada saat orang pribadi atau badan mempunyai hubungan ekonomis
dengan Indonesia, yaitu menerima atau memperoleh penghasilan dari sumber-sumber
di Indonesia dan berakhir pada saat orang pribadi atau badan tersebut tidak lagi
mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.
Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya
warisan yang belum terbagi tersebut, yaitu pada saat meninggalnya pewaris. Sejak saat
DOKUMEN
itu pemenuhan kewajiban perpajakannya melekat pada warisan tersebut. Kewajiban
pajak subjektif warisan berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada para ahli
waris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya beralih kepada para ahli
waris.
IAI
Dapat terjadi orang pribadi menjadi subjek pajak tidak untuk jangka waktu satu tahun
pajak penuh, misalnya orang pribadi yang mulai menjadi subjek pajak pada
pertengahan tahun pajak, atau yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
pada pertengahan tahun pajak. Jangka waktu yang kurang dari satu tahun pajak
tersebut dinamakan bagian tahun pajak yang menggantikan tahun pajak.
Pengecualian dari subyek pajak
Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
1. Kantor perwakilan negara asing;
2. Pejabat‐pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat‐pejabat lain
dari negara asing dan orang‐orang yang diperbantukan kepada mereka yang
bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat
bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di
177