Page 184 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 184

kegiatan melalui bentuk  usaha  tetap  di  Indonesia,  adalah  subjek  pajak  luar  negeri
                        sepanjang orang pribadi atau badan tersebut mempunyai hubungan ekonomis dengan

                        Indonesia.    Hubungan  ekonomis  dengan  Indonesia  dianggap  ada  apabila  orang
                        pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari

                        sumber penghasilan di Indonesia. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan

                        tersebut dimulai pada saat orang pribadi atau  badan  mempunyai  hubungan  ekonomis
                        dengan  Indonesia, yaitu menerima atau memperoleh penghasilan dari sumber-sumber

                        di  Indonesia  dan  berakhir  pada  saat  orang  pribadi  atau  badan  tersebut  tidak  lagi
                        mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.


                        Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya

                        warisan yang belum terbagi tersebut, yaitu pada saat meninggalnya pewaris. Sejak  saat
                                DOKUMEN
                        itu pemenuhan kewajiban  perpajakannya  melekat  pada  warisan  tersebut. Kewajiban
                        pajak subjektif  warisan berakhir  pada  saat warisan tersebut  dibagi  kepada para  ahli

                        waris.  Sejak saat itu pemenuhan kewajiban  perpajakannya  beralih  kepada para ahli

                        waris.
                                                       IAI

                        Dapat terjadi orang pribadi menjadi subjek pajak tidak untuk jangka waktu satu tahun
                        pajak  penuh,  misalnya  orang  pribadi    yang  mulai  menjadi  subjek  pajak  pada

                        pertengahan  tahun pajak, atau yang meninggalkan  Indonesia untuk  selama-lamanya
                        pada pertengahan  tahun pajak.  Jangka  waktu  yang  kurang  dari  satu  tahun  pajak

                        tersebut  dinamakan  bagian  tahun pajak yang menggantikan tahun pajak.


                        Pengecualian dari subyek pajak

                        Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

                        1.   Kantor perwakilan negara asing;
                        2.   Pejabat‐pejabat  perwakilan  diplomatik  dan  konsulat  atau  pejabat‐pejabat  lain
                             dari negara  asing  dan  orang‐orang  yang  diperbantukan  kepada  mereka  yang

                             bekerja  pada  dan  bertempat  tinggal  bersama-sama  mereka  dengan  syarat

                             bukan  WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di



                                                            177
   179   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189