Page 213 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 213
Penjelasan:
Pada tahun 2009 rugi fiskal sebesar Rp30.000.000, dapat dikompensasikan
sampai dengan tahun 2014. Pada tahun 2011 laba fiskal sebesar Rp50.000.000
maka dapat menutupi rugi pada tahun 2009 sebesar Rp30.000.000.
Pada tahun 2010 rugi fiskal sebesar Rp80.000.000, dapat dikompensasikan
sampai dengan tahun 2015. Pada tahun 2011 laba fiskal sebesar Rp50.000.000
maka dapat menutupi rugi sebesar Rp20.000.000 karena Rp30.000.000 sudah
terpakai untuk menutupi rugi pada tahun 2009. Pada tahun 2012 dan 2013 laba
fiskal masing-masing sebesar Rp5.000.000 dan Rp15.000.000, maka dapat
menutupi rugi pada tahun 2010.
Pada tahun 2014 rugi fiskal sebesar Rp30.000.000 tidak dapat dikompensasikan,
karena sesuai dengan PP No 46/2013 pasal 8 bahwa kerugian pada suatu tahun
DOKUMEN
pajak dikenakannya PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini tidak dapat
dikompensaikan pada tahun pajak berikutnya.
Pada tahun 2015 rugi fiskal sebesar Rp40.000.000 dan pada tahun 2016 laba
fiskal sebesar Rp10.000.000 maka dapat menutupi rugi pada tahun 2015 sebesar
Rp10.000.000. IAI
Pada tahun 2010 tidak dapat dikompensasikan lagi karena jangka waktu 5 tahun
yang dapat dikompensasikan telah habis.
Pengaruh rugi dari tahun sebelumnya terhadap pengisian induk SPT Tahunan Badan
2016 bisa dilihat dari contoh di atas yaitu faktanya adalah tahun 2016 PT ABC
mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000, tetapi karena masih menanggung rugi
dari tahun 2015, sehingga SPT Tahunan tersebut menjadi nihil. Namun untuk WP yang
menerapkan PP No 46/2013, ada sebagian rugi yang tidak dapat dikompensasikan
khususnya pada tahun pajak yang melakukan perhitungan pajak 1%.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perhitungan laba atau rugi WP badan
dan WP Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan berdasarkan fiskal mengalami
kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun
pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5(lima) tahun. Perhitungan PPh WP
206