Page 213 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 213

Penjelasan:
                            Pada  tahun  2009  rugi  fiskal  sebesar  Rp30.000.000,  dapat  dikompensasikan

                             sampai dengan tahun 2014. Pada tahun 2011 laba fiskal sebesar Rp50.000.000
                             maka dapat menutupi rugi pada tahun 2009 sebesar Rp30.000.000.

                            Pada  tahun  2010  rugi  fiskal  sebesar  Rp80.000.000,  dapat  dikompensasikan

                             sampai dengan tahun 2015. Pada tahun 2011 laba fiskal sebesar Rp50.000.000
                             maka dapat menutupi rugi sebesar Rp20.000.000 karena Rp30.000.000 sudah

                             terpakai untuk menutupi rugi pada tahun 2009. Pada tahun 2012 dan 2013 laba

                             fiskal  masing-masing  sebesar  Rp5.000.000  dan  Rp15.000.000,  maka  dapat
                             menutupi rugi pada tahun 2010.

                            Pada tahun 2014 rugi fiskal sebesar Rp30.000.000 tidak dapat dikompensasikan,

                             karena sesuai dengan PP No 46/2013 pasal 8 bahwa kerugian pada suatu tahun
                                DOKUMEN
                             pajak  dikenakannya  PPh  yang  bersifat  final  berdasarkan  PP  ini  tidak  dapat

                             dikompensaikan pada tahun pajak berikutnya.
                            Pada tahun 2015 rugi fiskal sebesar Rp40.000.000 dan pada tahun 2016 laba

                             fiskal sebesar Rp10.000.000 maka dapat menutupi rugi pada tahun 2015 sebesar
                             Rp10.000.000.             IAI

                            Pada tahun 2010 tidak dapat dikompensasikan lagi karena jangka waktu 5 tahun

                             yang dapat dikompensasikan telah habis.
                        Pengaruh rugi dari tahun sebelumnya terhadap pengisian induk SPT Tahunan Badan

                        2016  bisa  dilihat  dari  contoh  di  atas  yaitu  faktanya  adalah  tahun  2016  PT  ABC

                        mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000, tetapi karena masih menanggung rugi
                        dari tahun 2015, sehingga SPT Tahunan tersebut menjadi nihil. Namun untuk WP yang

                        menerapkan  PP  No  46/2013,  ada  sebagian  rugi  yang  tidak  dapat  dikompensasikan
                        khususnya pada tahun pajak yang melakukan perhitungan pajak 1%.


                        Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perhitungan laba atau rugi WP badan

                        dan WP Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan berdasarkan fiskal mengalami

                        kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun
                        pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5(lima) tahun. Perhitungan PPh  WP



                                                            206
   208   209   210   211   212   213   214   215   216   217   218