Page 214 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 214

badan  dan  WP  Orang  Pribadi  yang  bersifat  final,  berdasarkan  ketentuan  PP  maka
                        jangka  waktu  kompensasi  kerugian  tetap  dihitung.  Namun  atas  kerugian  akibat

                        pemberlakuan PPh Final tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan  tahun pajak
                        berikutnya.



                        Sehubungan  dengan  diterbitkannya  Surat  Ketetapan  Pajak,  Surat  Keputusan
                        Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan

                        Kembali atas suatu tahun pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan
                        rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT untuk tahun berikutnya atau tahun-

                        tahun  sebelumnya,  akan  dilakukan  penyesuaian  rugi  fiskal  sesuai  dengan  Surat
                        Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan

                        Banding,  atau  Putusan  Peninjauan  Kembali  dalam  penghitungan  PPh  tahun-tahun
                                DOKUMEN
                        berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib
                        administrasi tanpa menghilangkan hak WP atas kompensasi kerugian.



                  F.    DEPRESIASI, AMORTISASI, DAN REVALUASI ASET
                        (1)  Penyusutan                IAI

                             Penyusutan  atas  pengeluaran  untuk  pembelian,  pendirian,  penambahan,
                             perbaikan,  atau perubahan  harta  berwujud,  kecuali  tanah  yang  berstatus  hak

                             milik,  hak  guna  bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan
                             digunakan  untuk  mendapatkan,  menagih,  dan  memelihara  penghasilan  yang

                             mempunyai  masa  manfaat  lebih  dari  1  (satu)  tahun dilakukan  dalam  bagian-

                             bagian yang sama besar selama masa  manfaat  yang  telah ditentukan bagi harta
                             tersebut.


                             Penyusutan  atas  pengeluaran  harta  berwujud  sebagaimana  dimaksud  paragraf

                             di  atas  selain  bangunan,  dapat  juga  dilakukan  dalam  bagian-bagian  yang
                             menurun  selama  masa  manfaat,  yang  dihitung  dengan  cara  menerapkan  tarif

                             penyusutan atas  nilai  sisa  buku,  dan  pada akhir  masa manfaat nilai sisa buku

                             disusutkan  sekaligus,  dengan  syarat  dilakukan  secara taat asas.



                                                            207
   209   210   211   212   213   214   215   216   217   218   219