Page 214 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 214
badan dan WP Orang Pribadi yang bersifat final, berdasarkan ketentuan PP maka
jangka waktu kompensasi kerugian tetap dihitung. Namun atas kerugian akibat
pemberlakuan PPh Final tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan tahun pajak
berikutnya.
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali atas suatu tahun pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan
rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT untuk tahun berikutnya atau tahun-
tahun sebelumnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan Surat
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan PPh tahun-tahun
DOKUMEN
berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib
administrasi tanpa menghilangkan hak WP atas kompensasi kerugian.
F. DEPRESIASI, AMORTISASI, DAN REVALUASI ASET
(1) Penyusutan IAI
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,
perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak
milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-
bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta
tersebut.
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud paragraf
di atas selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang
menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif
penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku
disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
207