Page 215 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 215
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta
yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan
selesainya pengerjaan harta tersebut.
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, WP diperkenankan melakukan
penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan
mulai menghasilkan.
Apabila WP melakukan penilaian kembali aset, maka dasar penyusutan atas
harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aset tersebut.
DOKUMEN
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta
berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Tarif penyusutan
IAI sebagaimana dimaksud
Kelompok dalam
Harta Berwujud Masa Manfaat Ayat (1) Ayat (2)
I. Bukan bangunan
Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%
Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
II. Bangunan
Permanen 20 tahun 5%
Tidak Permanen 10 tahun 10%
Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang
bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan
208