Page 215 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 215

Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta

                             yang  masih  dalam  proses  pengerjaan,  penyusutannya  dimulai  pada  bulan
                             selesainya pengerjaan harta tersebut.



                             Dengan  persetujuan  Direktur  Jenderal  Pajak,  WP  diperkenankan  melakukan
                             penyusutan  mulai  pada  bulan  harta  tersebut  digunakan  untuk  mendapatkan,

                             menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan
                             mulai menghasilkan.


                             Apabila  WP  melakukan  penilaian  kembali   aset,  maka  dasar  penyusutan  atas

                             harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aset tersebut.
                                DOKUMEN

                             Untuk  menghitung  penyusutan,  masa  manfaat  dan  tarif  penyusutan  harta

                             berwujud ditetapkan sebagai berikut:

                                                                           Tarif penyusutan
                                                       IAI              sebagaimana  dimaksud

                                    Kelompok                                    dalam
                                 Harta Berwujud       Masa Manfaat      Ayat (1)      Ayat (2)
                               I. Bukan bangunan

                                 Kelompok 1                4 tahun            25%          50%

                                 Kelompok 2                8 tahun          12,5%          25%
                                 Kelompok 3                16 tahun         6,25%        12,5%

                                 Kelompok 4                20 tahun            5%          10%
                              II. Bangunan

                                 Permanen                  20 tahun            5%

                                 Tidak Permanen            10 tahun            10%

                             Yang  dimaksud  dengan  “bangunan  tidak  permanen”  adalah  bangunan  yang

                             bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan




                                                            208
   210   211   212   213   214   215   216   217   218   219   220