Page 209 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 209
sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai
biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah
sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai
dividen.
7. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali
sumbangan serta zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga
Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,
yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PP;
8. PPh;
9. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau
DOKUMEN
orang yang menjadi tanggungannya;
10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
IAI
11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana
berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan di
bidang perpajakan.
Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk
dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.
E. KOMPENSASI UNTUK KERUGIAN
Sesuai dengan UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pengertian dan
ketentuan kompensasi kerugianfiskal adalah sebagai berikut:
1. Kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah
diterbitkan DJP serta kerugian fiskal bersdasarkan SPT Tahunan PPh WP (self
assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP.
202