Page 209 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 209

sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai
                             biaya.   Bagi tenaga  ahli  yang  juga  sebagai  pemegang  saham  tersebut  jumlah

                             sebesar  Rp30.000.000  (tiga  puluh  juta  rupiah)  dimaksud  dianggap  sebagai
                             dividen.

                        7.   Harta  yang  dihibahkan,  bantuan  atau  sumbangan,  dan  warisan,  kecuali

                             sumbangan  serta  zakat  yang  diterima  oleh Badan Amil Zakat  atau Lembaga
                             Amil  Zakat  yang  dibentuk  atau  disahkan  oleh  pemerintah  atau  sumbangan

                             keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,
                             yang diterima  oleh  lembaga  keagamaan yang  dibentuk  atau  disahkan  oleh

                             pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PP;
                       8.    PPh;

                       9.    Biaya yang  dibebankan  atau  dikeluarkan  untuk kepentingan  pribadi  WP  atau
                                DOKUMEN
                             orang yang menjadi tanggungannya;
                       10.  Gaji  yang  dibayarkan  kepada  anggota  persekutuan,  firma,    atau    perseroan

                             komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
                                                       IAI
                       11.  Sanksi administrasi berupa bunga,  denda,  dan  kenaikan  serta  sanksi  pidana
                             berupa  denda  yang  berkenaan  dengan  pelaksanaan  perundangundangan  di

                             bidang perpajakan.


                       Pengeluaran  untuk  mendapatkan,  menagih,  dan  memelihara  penghasilan  yang
                       mempunyai  masa  manfaat  lebih  dari  1  (satu)  tahun  tidak    dibolehkan    untuk

                       dibebankan  sekaligus, melainkan  dibebankan  melalui  penyusutan  atau  amortisasi.


                  E.    KOMPENSASI UNTUK KERUGIAN

                        Sesuai  dengan  UU  No  36  tahun  2008  tentang  Pajak  Penghasilan,  pengertian  dan
                        ketentuan kompensasi kerugianfiskal adalah sebagai berikut:

                        1.   Kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah
                             diterbitkan DJP serta kerugian fiskal bersdasarkan SPT Tahunan PPh WP (self

                             assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP.






                                                            202
   204   205   206   207   208   209   210   211   212   213   214