Page 211 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 211

*menerapkan PPh Final PP No 46. Tahun 2013
                         2014        :  laba Rp800.000.000


                        Perhitungan kompensasi kerugian PT X dilakukan sebagai berikut:
                         Rugi fiskal tahun 2009             :  (Rp1.200.000.000)
                         Laba fiskal tahun 2010             :  Rp200.000.000 (+)
                         Sisa rugi fiskal tahun 2009        :  (Rp1.000.000.000)

                         Rugi fiskal tahun 2011             :  (Rp300.000.000) (+)
                         Sisa rugi fiskal tahun 2009        :  (Rp1.000.000.000)
                         Laba fiskal tahun 2012             :  RpNIHIL (+)
                         Sisa rugi fiskal tahun 2009        :  (Rp1.000.000.000)
                         Rugi fiskal tahun 2013             :  (Rp100.000.000) (+)* tidak bisa dikompensasi
                         Sisa rugi fiskal tahun 2009        :  (Rp1.000.000.000)

                         Laba fiskal tahun 2014             :  Rp800.000.000 (+)
                        Penjelasan:  DOKUMEN
                                                            :  (Rp200.000.000)
                         Sisa rugi fiskal tahun 2009




                                                       IAI
                            Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp200.000.000 yang masih tersisa pada akhir
                             tahun  2014  tidak  boleh  dikompensasikan  lagi  dengan  laba  fiskal  tahun  2015
                             karena jangka waktu 5 tahun telah selesai di tahun 2014.

                            Rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000 hanya boleh dikompensasikan

                             dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun
                             yang dimulai sejak tahun 2012 dan berakhir pada akhir tahun 2016.

                            Pada tahun 2014, perusahaan menerapkan ketentuan PPh Final berdasarkan PP

                             No 46 tahun 2013. Maka rugi fiskal tahun 2013 sebesar Rp100.000.000 tidak
                             boleh dikompensasikan. Hal ini sesuai dengan PP No 46/2013 Pasal 8 bahwa

                             kerugian pada suatu tahun pajak dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan
                             PP ini tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya.

                            Sehingga untuk tahun pajak 2009 sampai dengan 2014 tidak ada PPh Badan yang
                             terutang.

                        Perhitungan di atas berlaku juga apabila yang mengalami kerugian adalah WP Orang

                        Pribadi yang menggunakan pembukuan.



                                                            204
   206   207   208   209   210   211   212   213   214   215   216