Page 218 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 218
Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku
2009 6/12 X 50% 25.000.000,00 75.000.000,00
2010 50% 37.500.000,00 37.500.000,00
2011 50% 18.750.000,00 18.750.000,00
2012 50% 9.375.000,00 9.375.000,00
2013 Disusutkan Sekaligus 9.375.000,00 0
Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, saat mulainya penyusutan
dapat dilakukan pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai
menghasilkan. Saat mulai menghasilkan dalam ketentuan ini dikaitkan dengan
saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau
diperolehnya penghasilan.
DOKUMEN
Contoh 3:
PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli traktor pada tahun 2009.
IAI
Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen) pada tahun 2010. Dengan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak, penyusutan traktor tersebut dapat
dilakukan mulai tahun 2010.
(2) Amortisasi
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan
pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna
usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan dilakukan dalam bagianbagian yang sama besar atau
dalam bagian‐bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung
dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau
atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus
dengan syarat dilakukan secara taat asas.
211