Page 218 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 218

Tahun                    Tarif         Penyusutan         Nilai Sisa Buku

                                2009            6/12  X  50%          25.000.000,00       75.000.000,00
                                2010                     50%          37.500.000,00       37.500.000,00
                                2011                     50%          18.750.000,00       18.750.000,00
                                2012                     50%          9.375.000,00         9.375.000,00
                                2013          Disusutkan  Sekaligus   9.375.000,00              0

                             Berdasarkan  persetujuan  Direktur  Jenderal  Pajak,  saat  mulainya  penyusutan

                             dapat  dilakukan pada  bulan  harta  tersebut  digunakan  untuk  mendapatkan,
                             menagih,  dan  memelihara penghasilan  atau  pada  bulan  harta  tersebut  mulai

                             menghasilkan.  Saat  mulai  menghasilkan dalam ketentuan ini dikaitkan dengan

                             saat    mulai    berproduksi  dan    tidak  dikaitkan    dengan  saat  diterima  atau
                             diperolehnya penghasilan.

                                DOKUMEN

                             Contoh 3:
                             PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli traktor pada tahun 2009.
                                                       IAI
                             Perkebunan tersebut  mulai  menghasilkan  (panen)  pada  tahun  2010.  Dengan
                             persetujuan  Direktur  Jenderal  Pajak,  penyusutan  traktor  tersebut  dapat

                             dilakukan mulai tahun 2010.


                        (2)  Amortisasi

                             Amortisasi  atas  pengeluaran  untuk   memperoleh   harta   tak   berwujud   dan
                             pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna

                             usaha,  hak  pakai,  dan muhibah  (goodwill)  yang  mempunyai  masa  manfaat
                             lebih dari 1 (satu) tahun  yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan

                             memelihara  penghasilan  dilakukan  dalam bagianbagian  yang  sama  besar  atau
                             dalam bagian‐bagian  yang  menurun  selama  masa manfaat,   yang   dihitung

                             dengan   cara   menerapkan   tarif   amortisasi   atas   pengeluaran tersebut  atau

                             atas  nilai  sisa  buku  dan  pada  akhir  masa  manfaat  diamortisasi  sekaligus
                             dengan syarat dilakukan secara taat asas.





                                                            211
   213   214   215   216   217   218   219   220   221   222   223