Page 210 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 210
2. Kompensasi kerugian fiskal timbul apabila untuk tahun pajak sebelumnya
terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi
ada kerugian fiskal).
3. Kerugian fiskal terjadi karena penghasilan bruto dikurangi dengan biaya (yang
diperbolehkan menurut ketentuan fiskal) hasilnya mengalami kerugian.
4. Kerugian fiskal tersebut dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai tahun
pjak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
5. Ketentuan jangka waktu pengakuan kompensasi kerugian fiskal mulai berlaku
tahun 2009 sedangkan untuk tahun pajak sebelumnya berlaku ketentuan UU No
17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
6. Apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan
menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian menurut SPT
DOKUMEN
Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian
fiskal menurut SPT Tahunan tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan
ketentuan dan prosedur pembetulan SPT sebagaimana yang diatur dalam UU
Ketentuan Umum Perpajakan.
IAI
WP badan dan WP Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan penghasilan
tidak termasuk penghasilan yang bersifat final dapat menghitungkompensasi kerugian
sesuai dengan ketentuan tersebut di atas sedangkan penggunan norma penghitungan
penghasilan neto tidak diperkenankan.
Contoh 1:
PT X dalam tahun pajak 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000 (satu
miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT X
menunjukkan nilai sebagai berikut:
2010 : laba Rp200.000.000
2011 : rugi (Rp300.000.000)
2012 : laba RpNIHIL
2013 : rugi (Rp100.000.000)
203