Page 210 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 210

2.   Kompensasi  kerugian  fiskal  timbul  apabila  untuk  tahun  pajak  sebelumnya
                             terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi

                             ada kerugian fiskal).
                        3.   Kerugian fiskal terjadi karena penghasilan bruto dikurangi dengan biaya (yang

                             diperbolehkan menurut ketentuan fiskal) hasilnya mengalami kerugian.

                        4.   Kerugian fiskal tersebut dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai tahun
                             pjak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

                        5.   Ketentuan jangka waktu pengakuan kompensasi kerugian fiskal mulai berlaku
                             tahun 2009 sedangkan untuk tahun pajak sebelumnya berlaku ketentuan UU No

                             17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
                        6.   Apabila  kemudian  ternyata  berdasarkan  ketetapan  pajak  hasil  pemeriksaan

                             menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian menurut SPT
                                DOKUMEN
                             Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian
                             fiskal  menurut  SPT  Tahunan  tersebut  harus  segera  dibetulkan  sesuai  dengan

                             ketentuan dan prosedur pembetulan SPT sebagaimana yang diatur dalam  UU

                             Ketentuan Umum Perpajakan.
                                                       IAI

                        WP badan dan WP Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan penghasilan
                        tidak termasuk penghasilan yang bersifat final dapat menghitungkompensasi kerugian

                        sesuai dengan ketentuan tersebut di atas sedangkan penggunan norma penghitungan
                        penghasilan neto tidak diperkenankan.



                        Contoh 1:
                        PT X dalam tahun pajak 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000 (satu

                        miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT X
                        menunjukkan nilai sebagai berikut:

                         2010        :  laba Rp200.000.000
                         2011        :   rugi (Rp300.000.000)
                         2012        :  laba RpNIHIL
                         2013        :  rugi (Rp100.000.000)





                                                            203
   205   206   207   208   209   210   211   212   213   214   215