Page 208 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 208

a.  cadangan  piutang  tak  tertagih  untuk  usaha  bank  dan  badan  usaha  lain
                                   yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan

                                   pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
                               b.  cadangan   untuk   usaha   asuransi   termasuk   cadangan   bantuan   sosial

                                   yang  dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS);

                               c.  cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
                               d.  cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

                               e.  cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
                               f.  cadangan    biaya    penutupan    dan    pemeliharaan    tempat    pembuangan

                                   limbah  industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang   ketentuan
                                   dan   syarat‐syaratnya   diatur   dengan   atau   berdasarkan  PMK;

                        4.   Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,
                                DOKUMEN
                             dan asuransi  bea  siswa, yang dibayar  oleh  WP  orang pribadi,  kecuali jika
                             dibayar oleh  pemberi  kerja  dan  premi  tersebut  dihitung  sebagai  penghasilan

                             bagi  WP yang  bersangkutan;
                                                       IAI
                        5.   Penggantian  atau  imbalan  sehubungan  dengan  pekerjaan  atau  jasa  yang
                             diberikan dalam  bentuk  natura  dan  kenikmatan,  kecuali  penyediaan  makanan

                             dan  minuman  bagi seluruh  pegawai  serta  penggantian  atau  imbalan  dalam
                             bentuk  natura  dan  kenikmatan di  daerah  tertentu  dan  yang  berkaitan  dengan

                             pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan PMK;
                        6.   Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau

                             kepada  pihak  yang  mempunyai    hubungan    istimewa    sebagai    imbalan

                             sehubungan  dengan pekerjaan yang dilakukan;


                             Misalnya,   seorang   tenaga   ahli   yang   merupakan   pemegang   saham   dari
                             suatu  badan memberikan   jasa   kepada   badan    tersebut    dengan    memperoleh

                             imbalan    sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).


                             Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang  setara

                             hanya dibayar sebesar    Rp20.000.000 (dua     puluh     juta     rupiah),     jumlah



                                                            201
   203   204   205   206   207   208   209   210   211   212   213