Page 216 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 216
yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk
karyawan.
Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini dilakukan:
1. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang
ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight‐line
method); atau
2. dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif
penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining
balance method).
Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas.
DOKUMEN
Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode
IAI
garis lurus. Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode
garis lurus atau metode saldo menurun.
Dalam hal WP memilih menggunakan metode saldo menurun, nilai sisa buku
pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus. Sesuai dengan pembukuan
WP, alat‐alat kecil (small tools) yang sama atau sejenis dapat disusutkan dalam
satu golongan.
Contoh penggunaan metode garis lurus:
Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
dan masa manfaatnya 20 (dua puluh) tahun, penyusutannya setiap
tahun adalah sebesar Rp50.000.000.
209