Page 220 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 220

Amortisasi  atas  pengeluaran  untuk  memperoleh  hak  penambangan  selain
                             minyak dan gas bumi,  hak  pengusahaan  hutan,  dan  hak  pengusahaan  sumber

                             alam  serta  hasil  alam lainnya  yang  mempunyai  masa  manfaat  lebih  dari  1
                             (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi-

                             tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.


                             Contoh 1:

                             Pengeluaran      untuk      memperoleh      hak      pengusahaan      hutan,      yang
                             mempunyai      potensi  10.000.000  (sepuluh  juta)  ton  kayu,  sebesar

                             Rp500.000.000  (lima  ratus  juta  rupiah) diamortisasi  sesuai  dengan  persentase
                             satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam

                             1 (satu)  tahun  pajak ternyata  jumlah  produksi  mencapai  3.000.000 (tiga  juta)
                                DOKUMEN
                             ton yang berarti 30% (tiga puluh persen) dari potensi yang tersedia, walaupun
                             jumlah  produksi  pada  tahun  tersebut  mencapai  30%  (tiga  puluh  persen)  dari

                             jumlah  potensi yang  tersedia,  besarnya  amortisasi  yang  diperkenankan  untuk
                                                       IAI
                             dikurangkan dari penghasilan bruto  pada  tahun  tersebut   adalah   20%   (dua
                             puluh   persen)   dari   pengeluaran   atau Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).


                             Pengeluaran  yang  dilakukan  sebelum  operasi  komersial  yang  mempunyai

                             masa  manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi
                             sesuai  dengan  tabel  amortisasi  di  atas.  Pengeluaran  yang  dilakukan  sebelum

                             operasi  komersial    adalah    biaya‐  biaya  yang  dikeluarkan  sebelum  operasi

                             komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi  percobaan  tetapi
                             tidak  termasuk  biaya‐biaya  operasional  yang  sifatnya  rutin,  seperti  gaji

                             pegawai,  biaya  rekening  listrik  dan  telepon,  dan  biaya  kantor  lainnya.  Untuk
                             pengeluaran  operasional  yang  rutin  ini  tidak  boleh  dikapitalisasi  tetapi

                             dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.








                                                            213
   215   216   217   218   219   220   221   222   223   224   225