Page 220 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 220
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain
minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber
alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi-
tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.
Contoh 1:
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, yang
mempunyai potensi 10.000.000 (sepuluh juta) ton kayu, sebesar
Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) diamortisasi sesuai dengan persentase
satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam
1 (satu) tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 (tiga juta)
DOKUMEN
ton yang berarti 30% (tiga puluh persen) dari potensi yang tersedia, walaupun
jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% (tiga puluh persen) dari
jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk
IAI
dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut adalah 20% (dua
puluh persen) dari pengeluaran atau Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi
sesuai dengan tabel amortisasi di atas. Pengeluaran yang dilakukan sebelum
operasi komersial adalah biaya‐ biaya yang dikeluarkan sebelum operasi
komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi
tidak termasuk biaya‐biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji
pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk
pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi
dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.
213