Page 221 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 221

Contoh 2:
                             PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh  hak  penambangan minyak  dan

                             gas  bumi    di  suatu  lokasi  sebesar  Rp500.000.000  (lima  ratus  juta  rupiah).
                             Taksiran  jumlah  kandungan  minyak  di  daerah  tersebut  adalah  sebanyak

                             200.000.000  (dua  ratus  juta)  barel.  Setelah  produksi  minyak  dan gas  bumi

                             mencapai  100.000.000  (seratus  juta)  barel,  PT  X  menjual  hak  penambangan
                             tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp300.000.000. Penghitungan

                             penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut adalah sebagai berikut:
                              Harga perolehan               =   Rp500.000.000

                              Amortisasi yang telah dilakukan   =   Rp250.000.000
                                                                (50% x Rp500.000.000)
                              Nilai buku harta              =   Rp250.000.000
                              Harga jual harta              =   Rp300.000.000
                                DOKUMEN

                             Dengan  demikian  jumlah  nilai  sisa  buku  sebesar  Rp250.000.000 dibebankan
                             sebagai  kerugian  dan  jumlah  sebesar  Rp300.000.000  dibukukan  sebagai

                             penghasilan.
                                                       IAI

                             Penentuan masa manfaat dan tarif amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud

                             dimaksudkan  untuk  memberikan  keseragaman  bagi  WP  dalam  melakukan
                             amortisasi.



                             Untuk  harta  tidak  berwujud  yang  masa  manfaatnya  tidak  tercantum  pada
                             kelompok masa manfaat yang ada, maka WP menggunakan masa manfaat yang

                             terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat  yang  sebenarnya
                             6 (enam) tahun dapat menggunakan kelompok  masa manfaat 4 (empat) tahun

                             atau  8  (delapan)  tahun.  Dalam  hal  masa  manfaat  yang  sebenarnya  5  (lima)
                             tahun,  maka  harta  tak  berwujud  tersebut  diamortisasi  dengan   menggunakan

                             kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun.






                                                            214
   216   217   218   219   220   221   222   223   224   225   226