Page 221 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 221
Contoh 2:
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan
gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak
200.000.000 (dua ratus juta) barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi
mencapai 100.000.000 (seratus juta) barel, PT X menjual hak penambangan
tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp300.000.000. Penghitungan
penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut adalah sebagai berikut:
Harga perolehan = Rp500.000.000
Amortisasi yang telah dilakukan = Rp250.000.000
(50% x Rp500.000.000)
Nilai buku harta = Rp250.000.000
Harga jual harta = Rp300.000.000
DOKUMEN
Dengan demikian jumlah nilai sisa buku sebesar Rp250.000.000 dibebankan
sebagai kerugian dan jumlah sebesar Rp300.000.000 dibukukan sebagai
penghasilan.
IAI
Penentuan masa manfaat dan tarif amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud
dimaksudkan untuk memberikan keseragaman bagi WP dalam melakukan
amortisasi.
Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada
kelompok masa manfaat yang ada, maka WP menggunakan masa manfaat yang
terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya
6 (enam) tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun
atau 8 (delapan) tahun. Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya 5 (lima)
tahun, maka harta tak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan
kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun.
214