Page 223 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 223
Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan
merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.
Contoh :
PT A dan PT B melakukan peleburan dan membentuk badan baru, yaitu PT C.
Nilai sisa buku dan harga pasar harta dari kedua badan tersebut adalah sebagai
berikut:
PT A PT B
Nilai sisa buku Rp200.000.000 Rp300.000.000
Harga pasar Rp300.000.000 Rp450.000.000
DOKUMEN
Pada dasarnya, penilaian harta yang diserahkan oleh PT A dan PT B dalam
rangka peleburan menjadi PT C adalah harga pasar dari harta. Dengan
demikian PT A mendapat keuntungan sebesar Rp100.000.000 (Rp300.000.000
IAI
– Rp200.000.000) dan PT B mendapat keuntungan sebesar Rp150.000.000
(Rp450.000.000– Rp300.000.00). Sedangkan PT C membukukan semua harta
tersebut dengan jumlah Rp750.000.000 (Rp300.000.000 + Rp450.000.000).
Namun dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan di bidang sosial,
ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi
wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, yaitu atas dasar
nilai sisa buku ("pooling of interest"). Dalam hal demikian PT C membukukan
penerimaan harta dari PT A dan PT B tersebut sebesar Rp500.000.000
(Rp200.000.000 + Rp300.000.000).
216