Page 222 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 222
(3) Revaluasi Aset
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang
tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya
dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa
adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar‐menukar harta
adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga
pasar.
Contoh :
PT A PT B
(Harta X) (Harta Y)
DOKUMEN
Nilai sisa buku Rp10.000.000 Rp12.000.000
Harga pasar Rp20.000.000 Rp20.000.000
Antara PT A dan PT B terjadi pertukaran harta. Walaupun tidak terdapat
IAI
realisasi pembayaran antara pihak-pihak yang bersangkutan, namun karena
harga pasar harta yang dipertukarkan adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta
rupiah) maka jumlah sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
merupakan nilai perolehan yang seharusnya dikeluarkan atau nilai penjualan
yang seharusnya diterima.
Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dipertukarkan
merupakan keuntungan yang dikenakan pajak. PT A memperoleh keuntungan
sebesar Rp10.000.000 (Rp20.000.000 – Rp10.000.000) dan PT B
memperoleh keuntungan sebesar Rp8.000.000 (Rp20.000.000 – Rp12.000.000).
Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi,
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha
adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga
pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
215