Page 222 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 222

(3)  Revaluasi Aset
                             Harga  perolehan  atau  harga  penjualan  dalam  hal  terjadi  jual  beli  harta  yang

                             tidak  dipengaruhi  hubungan  istimewa  adalah  jumlah  yang  sesungguhnya
                             dikeluarkan  atau  diterima,  sedangkan  apabila  terdapat  hubungan  istimewa

                             adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.


                             Nilai  perolehan  atau  nilai  penjualan  dalam  hal  terjadi  tukar‐menukar  harta

                             adalah  jumlah yang  seharusnya  dikeluarkan  atau  diterima  berdasarkan  harga
                             pasar.

                             Contoh :
                                                         PT A                                      PT B

                                                                        (Harta X)                                (Harta Y)
                                DOKUMEN
                             Nilai sisa buku                      Rp10.000.000                                   Rp12.000.000
                             Harga pasar                      Rp20.000.000                                  Rp20.000.000


                             Antara  PT  A  dan  PT  B  terjadi  pertukaran  harta.  Walaupun  tidak  terdapat
                                                       IAI
                             realisasi  pembayaran  antara  pihak-pihak  yang  bersangkutan,  namun  karena

                             harga  pasar  harta yang dipertukarkan adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta

                             rupiah)  maka  jumlah  sebesar  Rp20.000.000 (dua  puluh  juta  rupiah)
                             merupakan  nilai  perolehan  yang  seharusnya  dikeluarkan  atau  nilai  penjualan

                             yang seharusnya  diterima.


                             Selisih  antara  harga  pasar  dengan  nilai  sisa  buku  harta  yang  dipertukarkan
                             merupakan keuntungan yang dikenakan pajak. PT A memperoleh keuntungan

                             sebesar  Rp10.000.000     (Rp20.000.000    –    Rp10.000.000)      dan      PT    B

                             memperoleh keuntungan sebesar Rp8.000.000 (Rp20.000.000 – Rp12.000.000).


                             Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam  rangka  likuidasi,
                             penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha

                             adalah jumlah  yang  seharusnya  dikeluarkan  atau  diterima  berdasarkan  harga

                             pasar,  kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.


                                                            215
   217   218   219   220   221   222   223   224   225   226   227