Page 226 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 226

Sekali  WP  memilih  salah  satu  cara  penilaian  pemakaian  persediaan  untuk
                             penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun‐tahun selanjutnya harus

                             digunakan cara yang sama.


                             Penyertaan WP dalam permodalan suatu badan dapat  dipenuhi  dengan  setoran

                             tunai atau pengalihan harta. Penilaian harta yang diserahkan sebagai pengganti
                             saham atau  penyertaan  modal  dimaksud,  yaitu  dinilai  berdasarkan  nilai  pasar

                             dari harta yang dialihkan tersebut.


                             Contoh:
                             Wajib       Pajak   X   menyerahkan   20    unit    mesin    bubut    yang    nilai

                             bukunya     adalah Rp25.000.000  kepada  PT  Y  sebagai  pengganti  penyertaan

                             sahamnya dengan nilai nominal Rp20.000.000.
                                DOKUMEN

                             Harga  pasar  mesin-mesin bubut  tersebut  adalah  Rp40.000.000.  Dalam  hal  ini
                                                       IAI
                             PT  Y  akan  mencatat  mesin  bubut  tersebut  sebagai  aset  dengan  nilai
                             Rp40.000.000 dan sebesar nilai tersebut bukan merupakan penghasilan  bagi PT

                             Y.


                             Selisih  antara  nilai  nominal  saham  dengan  nilai  pasar  harta,  yaitu  sebesar
                             Rp20.000.000 (Rp40.000.000  ‐  Rp20.000.000)  dibukukan  sebagai  agio.  Bagi

                             WP X selisih sebesar Rp15.000.000 (Rp40.000.000 ‐ Rp25.000.000) merupakan

                             Objek Pajak.
















                                                            219
   221   222   223   224   225   226   227   228   229   230   231