Page 226 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 226
Sekali WP memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk
penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun‐tahun selanjutnya harus
digunakan cara yang sama.
Penyertaan WP dalam permodalan suatu badan dapat dipenuhi dengan setoran
tunai atau pengalihan harta. Penilaian harta yang diserahkan sebagai pengganti
saham atau penyertaan modal dimaksud, yaitu dinilai berdasarkan nilai pasar
dari harta yang dialihkan tersebut.
Contoh:
Wajib Pajak X menyerahkan 20 unit mesin bubut yang nilai
bukunya adalah Rp25.000.000 kepada PT Y sebagai pengganti penyertaan
sahamnya dengan nilai nominal Rp20.000.000.
DOKUMEN
Harga pasar mesin-mesin bubut tersebut adalah Rp40.000.000. Dalam hal ini
IAI
PT Y akan mencatat mesin bubut tersebut sebagai aset dengan nilai
Rp40.000.000 dan sebesar nilai tersebut bukan merupakan penghasilan bagi PT
Y.
Selisih antara nilai nominal saham dengan nilai pasar harta, yaitu sebesar
Rp20.000.000 (Rp40.000.000 ‐ Rp20.000.000) dibukukan sebagai agio. Bagi
WP X selisih sebesar Rp15.000.000 (Rp40.000.000 ‐ Rp25.000.000) merupakan
Objek Pajak.
219