Page 227 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 227
G. PENENTUAN HARGA AKUISISI
Salah satu strategi kombinasi bisnis yang dilakukan oelh perusahaan dalam
mengembangkan kegiatan usahanya adalah melalui merger, konsolidasi atau akuisisi.
Dari perspektif perpajakan, hal ini disebut penggabungan, peleburan atau pemekaran
kegiatan usaha, dengan dua metode pencatatan atas kegiatan transaksi terbut, yaitu:
1. Menggunakan nilai buku (tanpa pajak – sebagai insentif penguatan dan sinergi
bisnis)
2. Menggunakan harga pasar (dengan pajak atas jumlah lebih nilai pasar di atas nilai
buku).
Yang ditegaskan berdasarkan UU No 36/2008 pasal 10 ayat 3: “nilai perolehan atau
pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya
DOKUMEN
dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan”.
IAI
Berdasarkan kuasa exception clause pada pasal 10 ayat 3 di atas, Menteri Keuangan
diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar atas transaksi yang
dilakukan oleh WP dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan atau pengambilalihan usaha, yaitu atas dasar nilai sisa buku (pooling of
interest) yang diatur lebih lanjut dalam PMK No.43/PMK/2008 tentang Penggunaan
Nilai Buku Atas Peraturan Pengalihan Harta dalam rangka Penggabugan, Peleburan,
atau Pemekaran Usaha.
Dalam hal WP yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha
dengan menggunakan metode harga pasar wajar, maka dapat menimbulkan selisih
harga di atas harga nilai buku, yang dianggap sebagai keuntungan yang sering disebut
dengan goodwill, yang merupakan Objek PPh berdasarkan UU No 36/2008 pasal 4
Ayat (1) huruf d.
220