Page 227 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 227

G.    PENENTUAN HARGA AKUISISI
                        Salah  satu  strategi  kombinasi  bisnis  yang  dilakukan  oelh  perusahaan  dalam

                        mengembangkan kegiatan usahanya adalah melalui merger, konsolidasi atau akuisisi.
                        Dari perspektif perpajakan, hal ini disebut penggabungan, peleburan atau pemekaran

                        kegiatan usaha, dengan dua metode pencatatan atas kegiatan transaksi terbut, yaitu:

                        1.   Menggunakan nilai buku (tanpa pajak – sebagai insentif penguatan dan sinergi
                             bisnis)

                        2.   Menggunakan harga pasar (dengan pajak atas jumlah lebih nilai pasar di atas nilai
                             buku).

                        Yang ditegaskan berdasarkan UU No 36/2008 pasal 10 ayat 3: “nilai perolehan atau
                        pengalihan  harta  yang  dialihkan  dalam  rangka  likuidasi,  penggabungan,  peleburan,

                        pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya
                                DOKUMEN
                        dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri
                        Keuangan”.


                                                       IAI
                        Berdasarkan kuasa exception clause pada pasal 10 ayat 3 di atas, Menteri Keuangan
                        diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar atas transaksi yang

                        dilakukan  oleh  WP  dalam  rangka  likuidasi,  penggabungan,  peleburan,  pemekaran,
                        pemecahan atau pengambilalihan usaha, yaitu atas dasar nilai sisa buku (pooling of

                        interest) yang diatur lebih lanjut dalam PMK No.43/PMK/2008 tentang Penggunaan
                        Nilai Buku Atas Peraturan Pengalihan Harta dalam rangka Penggabugan, Peleburan,

                        atau Pemekaran Usaha.


                        Dalam hal WP yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha

                        dengan  menggunakan  metode  harga  pasar  wajar,  maka  dapat  menimbulkan  selisih
                        harga di atas harga nilai buku, yang dianggap sebagai keuntungan yang sering disebut

                        dengan goodwill, yang merupakan Objek PPh berdasarkan UU No 36/2008 pasal 4
                        Ayat (1) huruf d.







                                                            220
   222   223   224   225   226   227   228   229   230   231   232