Page 228 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 228

(1)  Syarat Penggunaan Nilai Buku
                             WP yang dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta berdasarkan PMK

                             No. 43/PMK.03/2008 adalah:
                             1.    WP yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger, yang meliputi

                                   penggabungan usaha atau peleburan usaha;

                             2.    WP yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran
                                   melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO)

                             Kemudian, Nomor yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger atau
                             pemekaran  usaha  sebagaimana  dimaksud  di  atas  wajib  memenuhi  seluruh

                             persyaratan sebagai berikut:
                             1.    Mengajukan  permohonan  kepada  Direktur  Jenderal  Pajak  dengan

                                   melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha.
                                   b.  DOKUMEN
                                   Permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak ini harus diajukan oleh:
                                         WP yang menerima harta, dalam hal dilakukan merger atau
                                   a.
                                         WP yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha.
                                                       IAI
                                   Permohonan  tersebut  harus  diajukan  melalui  Kepala  Kantor  Wilayah
                                   Direktorat  Jenderal  Pajak  yang  membawahi  KPP  tempat  WP  pemohon

                                   terdaftar paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif merger atau
                                   pemekaran usaha dilakukan.selain itu, WP yang mengajukan permohonan

                                   tersebut juga harus melampirkan lampiran I, II dan III dalam PerDir DJP
                                   No PER-28/PJ/2008 yaitu:

                                   a.    Surat permohonan sesuai dengan format yang telah ditetapkan dalam

                                         lampiran I;
                                   b.    Melampirkan  surat  pernyataan  yang  mengemukakan  alasan  dan

                                         tujuan  melakukan  merger  atau  pemekaran  usaha  dengan  disertai
                                         bukti pendukung dalam lampiran II;

                                   c.    Melampirkan  daftar  isian  dan  surat  pernyataan  dalam  rangka
                                         business  purpose  test  sesuai  dengan  format  yang  telah  ditetapkan

                                         dalam lampiran III.






                                                            221
   223   224   225   226   227   228   229   230   231   232   233