Page 228 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 228
(1) Syarat Penggunaan Nilai Buku
WP yang dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta berdasarkan PMK
No. 43/PMK.03/2008 adalah:
1. WP yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger, yang meliputi
penggabungan usaha atau peleburan usaha;
2. WP yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran
melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO)
Kemudian, Nomor yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger atau
pemekaran usaha sebagaimana dimaksud di atas wajib memenuhi seluruh
persyaratan sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha.
b. DOKUMEN
Permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak ini harus diajukan oleh:
WP yang menerima harta, dalam hal dilakukan merger atau
a.
WP yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha.
IAI
Permohonan tersebut harus diajukan melalui Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat WP pemohon
terdaftar paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif merger atau
pemekaran usaha dilakukan.selain itu, WP yang mengajukan permohonan
tersebut juga harus melampirkan lampiran I, II dan III dalam PerDir DJP
No PER-28/PJ/2008 yaitu:
a. Surat permohonan sesuai dengan format yang telah ditetapkan dalam
lampiran I;
b. Melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan
tujuan melakukan merger atau pemekaran usaha dengan disertai
bukti pendukung dalam lampiran II;
c. Melampirkan daftar isian dan surat pernyataan dalam rangka
business purpose test sesuai dengan format yang telah ditetapkan
dalam lampiran III.
221