Page 256 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 256
f. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau
tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan
pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
g. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap
berada; dan
h. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk
usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada yang
merupakan cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha
lainnya yang dipergunakan oleh WPDN untuk menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di luar negeri.
5. Penentuan sumber penghasilan menggunakan prinsip penentuan sumber
penghasilan di luar negeri, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber
DOKUMEN
penghasilan di luar negeri dapat berasal dari trust yang penentuan sumber
penghasilannya adalah negara tempat trust tersebut dibentuk atau didirikan yang
penentuannya menggunakan prinsip yang sama. Trust adalah skema, pengaturan,
IAI
atau hubungan berdasarkan perjanjian tertulis antara orang atau badan yang
bertindak selaku pendiri dan orang atau badan yang bertindak selaku pemegang
kepemilikan atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut
untuk kepentingan penerima manfaat;
6. Dalam menghitung PKP, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia.
7. Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di
luar negeri ditentukan sebagai berikut:
a. penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan
WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;
b. penghasilan yang berasal dari trust di luar negeri adalah sebesar
penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh
WPDN; dan
c. penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.
249