Page 256 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 256

f.    penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau
                                   tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan  dalam perusahaan

                                   pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
                             g.    keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap

                                   berada; dan

                             h.    keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk
                                   usaha  tetap  adalah  negara  tempat  bentuk  usaha  tetap  berada  yang

                                   merupakan  cabang  perusahaan,  kantor  perwakilan,  dan  bentuk  usaha
                                   lainnya  yang  dipergunakan  oleh  WPDN  untuk  menjalankan  usaha  atau

                                   melakukan kegiatan di luar negeri.
                        5.   Penentuan  sumber  penghasilan  menggunakan  prinsip  penentuan  sumber

                             penghasilan di luar negeri, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber
                                DOKUMEN
                             penghasilan  di  luar  negeri  dapat  berasal  dari  trust  yang  penentuan  sumber
                             penghasilannya adalah negara tempat trust tersebut dibentuk atau didirikan yang

                             penentuannya menggunakan prinsip yang sama. Trust adalah skema, pengaturan,
                                                       IAI
                             atau  hubungan  berdasarkan  perjanjian  tertulis  antara  orang  atau  badan  yang
                             bertindak selaku pendiri dan orang atau badan yang bertindak selaku pemegang

                             kepemilikan atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut
                             untuk kepentingan penerima manfaat;

                        6.   Dalam menghitung PKP, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan
                             yang  diterima  atau  diperoleh  dari  sumber  penghasilan  di  luar  negeri  dengan

                             penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia.

                        7.   Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di
                             luar negeri ditentukan sebagai berikut:

                             a.    penghasilan  usaha  termasuk  penghasilan  dari  cabang  atau  perwakilan
                                   WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;

                             b.    penghasilan  yang  berasal  dari  trust  di  luar  negeri  adalah  sebesar
                                   penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh

                                   WPDN; dan

                             c.    penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.



                                                            249
   251   252   253   254   255   256   257   258   259   260   261