Page 279 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 279
terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan
dan kontrak karya.
2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga
negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang;
3. Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas
pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang
persediaan ;
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat
Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh KPA, berkenaan
5. DOKUMEN
dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang
dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
Badan usaha tertentu meliputi:
IAI
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan;
b. Badan usaha dan BUMN yang merupakan hasil dari
restrukturisasi yang dilakukan oleh Pemerintah, dan
restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham
milik negara kepada BUMN lainnya; dan
c. Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh
BUMN, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT
Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan
Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular,
PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen
Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau
Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk,
272