Page 280 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 280

PT  Kimia  Farma  Apotek,  PT  Kimia  Farma  Trading  &
                                              Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang

                                              Timah,  PT  Terminal  Petikemas  Surabaya,  PT  Indonesia
                                              Comnets  Plus,  PT  Bank  Syariah  Mandiri,  PT  Bank  BRI

                                              Syariah,  dan  PT  Bank  BNI  Syariah  berkenaan  dengan

                                              pembayaran  atas  pembelian  barang  dan/atau  bahan-bahan
                                              untuk keperluan kegiatan usahanya;

                                                   Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri

                                                    semen,  industri  kertas, industri baja,  industri  otomotif,
                                                    dan  industri  farmasi,  atas  penjualan  hasil  produksinya

                                                    kepada distributor di dalam negeri;
                                                   Agen    Tunggal     Pemegang     Merek (ATPM), Agen
                                DOKUMEN
                                                    Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan
                                                    bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam



                                                       IAI
                                                   negeri;
                                                    Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar
                                                    gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak,

                                                    bahan bakar gas, dan pelumas;

                                                   Badan  usaha  industri  atau  eksportir  yang  melakukan
                                                    pembelian  bahan-bahan  berupa  hasil  kehutanan,

                                                    perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang

                                                    belum  melalui  proses  industri  manufaktur,  untuk
                                                    keperluan industrinya atau ekspornya;

                                                   Badan  usaha  yang  melakukan  pembelian  komoditas
                                                    tambang  batubara,  mineral  logam,  dan  mineral  bukan

                                                    logam,  dari  badan  atau  orang  pribadi  pemegang  izin
                                                    usaha pertambangan; atau

                                                   Badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan

                                                    di dalam negeri.




                                                            273
   275   276   277   278   279   280   281   282   283   284   285