Page 280 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 280
PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading &
Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang
Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia
Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI
Syariah, dan PT Bank BNI Syariah berkenaan dengan
pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan
untuk keperluan kegiatan usahanya;
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri
semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif,
dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya
kepada distributor di dalam negeri;
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen
DOKUMEN
Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan
bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam
IAI
negeri;
Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar
gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak,
bahan bakar gas, dan pelumas;
Badan usaha industri atau eksportir yang melakukan
pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan,
perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang
belum melalui proses industri manufaktur, untuk
keperluan industrinya atau ekspornya;
Badan usaha yang melakukan pembelian komoditas
tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan
logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin
usaha pertambangan; atau
Badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan
di dalam negeri.
273