Page 334 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 334

5.    Beasiswa  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Pajak
                                   Penghasilan Pasal 4 ayat (3) huruf.

                             PPh  yang  ditanggung  oleh  pemberi  kerja,  termasuk  yang  ditanggung  oleh
                             Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan.



                        (5)  Subjek Pajak
                             Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang

                             merupakan:
                             1.    Pegawai;

                             2.    Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan
                                   hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;

                             3.    Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan
                                DOKUMEN
                                   dengan pemberian jasa, meliputi:
                                         tenaga  ahli  yang  melakukan  pekerjaan  bebas,  yang  terdiri  atas
                                   a.
                                         pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan
                                                       IAI
                                         aktuaris;
                                   b.    pemain  musik,  pembawa  acara,  penyanyi,  pelawak,  bintang  film,

                                         bintang  sinetron,  bintang  iklan,  sutradara,  kru  film,  foto  model,
                                         peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan

                                         seniman lainnya;
                                   c.    olahragawan;

                                   d.    penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

                                   e.    pengarang, peneliti, dan penerjemah;
                                   f.    pemberi  jasa dalam segala bidang termasuk  teknik, komputer dan

                                         sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi,
                                         dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

                                   g.    agen iklan;
                                   h.    pengawas atau pengelola proyek;

                                   i.    pembawa  pesanan  atau  yang  menemukan  langganan  atau  yang

                                         menjadi perantara;



                                                            327
   329   330   331   332   333   334   335   336   337   338   339