Page 334 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 334
5. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (3) huruf.
PPh yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh
Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan.
(5) Subjek Pajak
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang
merupakan:
1. Pegawai;
2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan
hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
3. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan
DOKUMEN
dengan pemberian jasa, meliputi:
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas
a.
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan
IAI
aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,
bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan
seniman lainnya;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan
sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi,
dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
g. agen iklan;
h. pengawas atau pengelola proyek;
i. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang
menjadi perantara;
327