Page 343 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
        P. 343
         selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan
                                              huruf  b  adalah  PPh  Pasal  21  atas  penghasilan  tidak  teratur
                                              berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
                                        Dalam hal pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah
                                         ada  sejak  awal  tahun,  namun  baru  mulai  bekerja  setelah  bulan
                                         Januari,  maka  PPh  Pasal  21  atas  penghasilan  yang  tidak  teratur
                                         tersebut  dihitung  dengan  cara  sebagaimana  pada  butir  1)  dengan
                                         memperhatikan  ketentuan  mengenai  Penghitungan  PPh  Pasal  21
                                         Bulanan atas Penghasilan Teratur di atas.
                             (c)  Contoh perhitungan
                             Pegawai tetap penghasilan teratur
                              Gaji pokok  DOKUMEN
                             Pak Eko bekerja di PT ABC sejak tahun 2015 dengan status menikah dengan
                             tanggungan anak 1 (satu) orang memperoleh gaji sebagai berikut:
                                                                            Rp25.000.000
                              Tunjangan rumah  IAI                           Rp5.000.000
                              Tunjangan transportasi
                              Tunjangan makan
                                                                             Rp6.000.000
                                                                             Rp7.000.000
                              Tunjangan jabatan
                                                                             Rp8.000.000
                             PT ABC bekerja sama dengan BPJS dengan rincian sebagai berikut:
                                  Jaminan kecelakan kerja     0,30%
                                  Jaminan kematian            0,24%
                                  Jaminan hari tua            3,70%
                                  Jaminan pensiun             2,00%
                                  Jaminan kesehatan           4,00%
                             Regulasi terkait iuran di atas adalah yang dibayar PT ABC dengan ketentuan
                             tambahan batasan maksimum dasar hitungan  iuran pekerja penerima upah untuk
                             jaminan  pensiun  sebesar  Rp8.094.000,  dan  jaminan  kesehatan  sebesar
                             Rp8.000.000, atas iuran dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
                                                            336
     	
