Page 342 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 342

     Setelah diperoleh PPh terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU
                                         PPh terhadap PKP, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang

                                         harus dipotong dan atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar:

                                             Jumlah  PPh  Pasal  21  setahun  atas  penghasilan  sebagaimana
                                              dimaksud pada huruf i dibagi dengan 12; atau

                                             Jumlah  PPh  Pasal  21  setahun  setelah  dikurangi  dengan  PPh
                                              yang  terutang  dan  telah  diperhitungkan  pada  pemberi  kerja

                                              sebelumnya  sesuai  yang tercantum dalam bukti  pemotongan

                                              PPh  Pasal  21,  jika  pegawai  yang  bersangkutan  sebelumnya
                                              bekerja  pada  pemberi  kerja  lain,  dibagi  dengan  banyaknya

                                              bulan  pegawai  yang  bersangkutan  bekerja,  atas  penghasilan

                                              sebagaimana dimaksud dalam huruf ii.
                                DOKUMEN


                                   Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur
                                   Penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan
                                                       IAI
                                   bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima
                                   sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain  berupa bonus,

                                   tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis

                                   lainnya dengan nama apapun.
                                        Apabila  kepada  pegawai  tetap  diberikan  jasa  produksi,  tantiem,

                                         gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain

                                         semacam  itu  yang  sifatnya  tidak  teratur  dan  biasanya  dibayarkan
                                         sekali  setahun,  PPh  Pasal  21  dihitung  dan  dipotong  dengan  cara

                                         sebagai berikut:
                                             dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang dikalikan

                                              12 ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem,
                                              jasa produksi, dan sebagainya.

                                             dihitung  PPh  Pasal  21  atas  penghasilan  teratur  yang

                                              disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.





                                                            335
   337   338   339   340   341   342   343   344   345   346   347