Page 342 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 342
Setelah diperoleh PPh terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU
PPh terhadap PKP, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang
harus dipotong dan atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar:
Jumlah PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan sebagaimana
dimaksud pada huruf i dibagi dengan 12; atau
Jumlah PPh Pasal 21 setahun setelah dikurangi dengan PPh
yang terutang dan telah diperhitungkan pada pemberi kerja
sebelumnya sesuai yang tercantum dalam bukti pemotongan
PPh Pasal 21, jika pegawai yang bersangkutan sebelumnya
bekerja pada pemberi kerja lain, dibagi dengan banyaknya
bulan pegawai yang bersangkutan bekerja, atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam huruf ii.
DOKUMEN
Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur
Penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan
IAI
bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima
sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus,
tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis
lainnya dengan nama apapun.
Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem,
gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain
semacam itu yang sifatnya tidak teratur dan biasanya dibayarkan
sekali setahun, PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara
sebagai berikut:
dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang dikalikan
12 ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem,
jasa produksi, dan sebagainya.
dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang
disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
335