Page 338 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 338

(7)  Tarif PPh Pasal 21 dan Perhitungan PPh
                             Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal

                             21 ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 17
                             ayat (1), kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah. Tarif umum PPh

                             Pasal 21, sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh, adalah sebagai berikut:

                               Lapisan Penghasilan Kena Pajak                                   Tarif
                               Sampai dengan Rp50.000.000                                       5%
                               Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000                 15%
                               Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000                25%
                               Di atas Rp500.000.000                                            30%
                             Jumlah PKP sebagai dasar penerapan tarif dibulatkan ke bawah hingga ribuan

                             penuh.


                                DOKUMEN
                        (8)  Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap


                             (a)  Penghitungan
                                                       IAI
                                   Pegawai  tetap  adalah  pegawai  yang  menerima  atau  memperoleh
                                   penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan

                                   komisaris  dan  anggota  dewan  pengawas,  serta  pegawai  yang  bekerja

                                   berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau
                                   memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.



                                   Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak,
                                   kecuali  masa  pajak  terakhir,  tarif  diterapkan  atas  perkiraan  penghasilan

                                   yang  akan  diperoleh  selama  1  (satu)  tahun,  dengan  ketentuan  sebagai
                                   berikut:

                                        Perkiraan  atas  penghasilan  yang  bersifat  teratur  adalah  jumlah
                                         penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua betas);

                                        Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur,

                                         maka  perkiraan  penghasilan  yang  akan  diperoleh  selama  1  (satu)





                                                            331
   333   334   335   336   337   338   339   340   341   342   343