Page 338 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 338
(7) Tarif PPh Pasal 21 dan Perhitungan PPh
Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal
21 ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 17
ayat (1), kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah. Tarif umum PPh
Pasal 21, sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh, adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
Sampai dengan Rp50.000.000 5%
Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 15%
Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 25%
Di atas Rp500.000.000 30%
Jumlah PKP sebagai dasar penerapan tarif dibulatkan ke bawah hingga ribuan
penuh.
DOKUMEN
(8) Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap
(a) Penghitungan
IAI
Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh
penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan
komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja
berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau
memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak,
kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan
yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah
penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua betas);
Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur,
maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu)
331