Page 340 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 340

bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu)
                                   tahun pajak maka kelebihan  PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut

                                   dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan bersamaan dengan
                                   pemberian  bukti  pemotongan  PPh  Pasal  21,  paling  lambat  akhir  bulan

                                   berikutnya setelah berhenti bekerja.


                                   Jumlah  Penghasilan  Kena  Pajak  sebagai  dasar  penerapan  tarif  Undang-

                                   Undang  Pajak  Penghasilan    Pasal  17  ayat  (1)  huruf  a  sebagaimana
                                   dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke bawah



                             (b)  Rincian Penghitungan
                                   Penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi
                                DOKUMEN
                                   pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan
                                   dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan



                                                       IAI
                                   yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
                                   Penghasilan bruto sebulan

                                   Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih
                                   dahulu  dicari  seluruh  penghasilan  bruto  yang  diterima  atau  diperoleh

                                   selama  sebulan,  yang  meliputi  seluruh  gaji,  segala  jenis  tunjangan  dan
                                   pembayaran  teratur  lainnya,  termasuk  uang  lembur  (overtime)  dan

                                   pembayaran sejenisnya.

                                        Untuk perusahaan yang masuk program jaminan sosial, yaitu premi
                                         jaminan kecelakaan kerja, premi jaminan kematian, premi jaminan

                                         kecelakaan kerja, dan premi jaminan kesehatan yang dibayar oleh

                                         pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang
                                         sama  diberlakukan  juga  bagi  premi  asuransi  kesehatan,  asuransi

                                         kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea
                                         siswa  yang  dibayarkan  oleh  pemberi  kerja  untuk  pegawai  kepada

                                         perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi



                                                            333
   335   336   337   338   339   340   341   342   343   344   345