Page 339 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 339
tahun adalah sebesar jumlah pada huruf i ditambah dengan jumlah
penghasilan yang bersifat tidak teratur.
Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa adalah:
Atas penghasilan yang bersifat teratur adalah PPh terutang atas
jumlah penghasilan dibagi 12 (dua betas)
Atas penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih
antara PPh yang terutang, atas jumlah penghasilan dengan PPh yang
terutang atas jumlah penghasilan.
Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung
sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan januari,
DOKUMEN
termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain,
banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali adalah jumlah bulan tersisa
IAI
dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja
Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir
adalah selisih antara PPh yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak
selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21
yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang
bersangkutan.
Dalam hal pegawai tetap kewajiban pajak subjektifnya hanya meliputi
bagian tahun pajak maka perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk
bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak
yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun
pajak yang bersangkutan.
Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan
jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang
332