Page 339 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 339

tahun adalah sebesar jumlah pada huruf i ditambah dengan jumlah
                                         penghasilan yang bersifat tidak teratur.


                                   Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa adalah:

                                        Atas  penghasilan  yang  bersifat  teratur  adalah  PPh  terutang  atas

                                         jumlah penghasilan dibagi 12 (dua betas)
                                        Atas penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih

                                         antara PPh yang terutang, atas jumlah penghasilan dengan PPh yang

                                         terutang atas jumlah penghasilan.


                                   Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung
                                   sejak  awal  tahun  kalender  dan  mulai  bekerja  setelah  bulan  januari,
                                DOKUMEN
                                   termasuk  pegawai  yang  sebelumnya  bekerja  pada  pemberi  kerja  lain,
                                   banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali adalah jumlah bulan tersisa



                                                       IAI
                                   dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja
                                   Besarnya  PPh Pasal  21 yang  harus  dipotong untuk  masa  pajak terakhir

                                   adalah selisih antara PPh yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak

                                   selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21
                                   yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang

                                   bersangkutan.


                                   Dalam  hal  pegawai  tetap  kewajiban  pajak  subjektifnya  hanya  meliputi
                                   bagian tahun pajak maka perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk

                                   bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak

                                   yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun
                                   pajak yang bersangkutan.


                                   Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan

                                   jumlah  PPh  Pasal  21  yang  telah  dipotong  dalam  tahun  kalender  yang



                                                            332
   334   335   336   337   338   339   340   341   342   343   344