Page 341 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
        P. 341
     tersebut  digabungkan  dengan  penghasilan  bruto  yang  dibayarkan
                                         oleh pemberi kerja kepada pegawai.
                                        Selanjutnya,  dihitung  jumlah  penghasilan  neto  sebulan  yang
                                         diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan
                                         biaya  jabatan;  iuran  pensiun,  iuran  Jaminan  Hari  Tua,  iuran
                                         Tunjangan  Hari  Tua  yang  dibayar  sendiri  oleh  pegawai  yang
                                         bersangkutan  melalui  pemberi  kerja  kepada  Dana  Pensiun  yang
                                         pendiriannya  telah  disahkan  oleh  Menteri  Keuangan  atau  kepada
                                         Badan Penyelenggara Program Jamsostek.
                                   Penghasilan neto setahun dan penghasilan kena pajak
                                   Masa pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di
                                DOKUMEN
                                   mana pegawai tetap berhenti bekerja.
                                         Selanjutnya  dihitung  penghasilan  neto  setahun,  yaitu  jumlah
                                   
                                                       IAI
                                        penghasilan neto sebulan dikalikan 12.
                                         Dalam  hal  seorang  pegawai  tetap  dengan  kewajiban  pajak
                                         subjektifnya sebagai WP dalam negeri sudah ada sejak awal tahun,
                                         tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, penghasilan neto setahun
                                         dihitung  dengan  mengalikan  penghasilan  neto  sebulan  dengan
                                         banyaknya  bulan  sejak  pegawai  yang  bersangkutan  mulai  bekerja
                                         sampai dengan bulan Desember dan menambahkan hasilnya dengan
                                         penghasilan  neto  yang  diperoleh  dalam  masa-masa  sebelumnya
                                         dalam  tahun  yang  sama  yang  diperoleh  dari  pemberi  kerja
                                         sebelumnya sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan
                                         PPh  Pasal  21  (Form  1721  Al),  jika  pegawai  yang  bersangkutan
                                         sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain.
                                        Selanjutnya dihitung PKP sebagai dasar penerapan tarif  UU PPh
                                         Pasal 17, yaitu sebesar penghasilan neto setahun di atas dikurangi
                                         dengan PTKP.
                                                            334
     	
