Page 371 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 371
Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki
NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap
WP yang dapat menunjukkan NPWP dan berlaku untuk pemungutan PPh Pasal
22 yang bersifat tidak final.
Contoh
PT QWE (memiliki API yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan)
mengimpor sebuah mesin dengan harga mesin USD500.000, bea masuk 20%,
asuransi sebesar USD10.000 dan freight sebesar USD 40.000. Untuk menghitung
pajak terutang dalam mata uang rupiah, nilai kurs yang digunakan untuk
menkonversi mata uang dolar AS tersebut adalah kurs yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan setiap pekannya (selanjutnya disebut kurs KMK). Dalam
Huruf DOKUMEN
kasus ini dimisalkan kurs KMK-nya sebesar Rp12.500/USD. Berikut ini adalah
perhitungannya.
a. Uraian Mata uang Nilai
Cost
500.000
USD
b. Insurance USD 10.000
c. Freight IAI 40.000
USD
d. CIF (a+b+c) USD 550.000
e. Bea masuk 20% USD 110.000
f. Nilai impor (d+e) USD 660.000
g. Kurs KMK Rp 12.500
h. Nilai impor (fxg) Rp 8.250.000.000
i. PPh pasal 22 (2,5% x h) Rp 206.250.000
Berdasarkan contoh di atas, misalkan, PT QWE (tidak memiliki API) mengimpor
mesin yang sama lagi, PPh Pasal 22 yang terutang sebesar 7,5% x
Rp8.250.000.000 = Rp618.750.000.
364