Page 371 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 371

Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki
                             NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap

                             WP yang dapat menunjukkan NPWP dan berlaku untuk pemungutan PPh Pasal
                             22 yang bersifat tidak final.



                             Contoh
                             PT  QWE  (memiliki  API  yang  diterbitkan  oleh  Kementerian  Perdagangan)

                             mengimpor sebuah mesin dengan harga mesin USD500.000, bea masuk 20%,
                             asuransi sebesar USD10.000 dan freight sebesar USD 40.000. Untuk menghitung

                             pajak  terutang  dalam  mata  uang  rupiah,  nilai  kurs  yang  digunakan  untuk
                             menkonversi  mata  uang  dolar  AS  tersebut  adalah  kurs  yang  ditetapkan  oleh

                             Menteri  Keuangan  setiap  pekannya  (selanjutnya  disebut  kurs  KMK).  Dalam
                              Huruf  DOKUMEN
                             kasus ini dimisalkan kurs KMK-nya sebesar Rp12.500/USD. Berikut ini adalah
                             perhitungannya.



                              a.      Uraian                         Mata uang      Nilai
                                      Cost
                                                                                    500.000
                                                                     USD
                              b.      Insurance                      USD            10.000
                              c.      Freight          IAI                          40.000
                                                                     USD
                              d.      CIF (a+b+c)                    USD            550.000
                              e.      Bea masuk 20%                  USD            110.000
                              f.      Nilai impor (d+e)              USD            660.000
                              g.      Kurs KMK                       Rp             12.500
                              h.      Nilai impor (fxg)              Rp             8.250.000.000
                              i.      PPh pasal 22 (2,5% x h)        Rp             206.250.000


                             Berdasarkan contoh di atas, misalkan, PT QWE (tidak memiliki API) mengimpor

                             mesin  yang  sama  lagi,  PPh  Pasal  22  yang  terutang  sebesar  7,5%  x
                             Rp8.250.000.000 =  Rp618.750.000.









                                                            364
   366   367   368   369   370   371   372   373   374   375   376