Page 372 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 372
(3) Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22
1. Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh;
2. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN
berupa:
a. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
b. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang
bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang
diakui dan terdaftar dalam PMK yang mengatur mengenai tata cara
pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang
untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang
DOKUMEN
bertugas di Indonesia;
Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal,
c.
sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan
IAI
bencana;
d. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam
dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
e. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
f. Barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang
cacat lainnya;
g. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
h. Barang pindahan;
i. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas,
dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan kepabeanan;
j. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah
yang ditujukan untuk kepentingan umum;
365