Page 372 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 372

(3)  Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22
                             1.    Impor  barang  dan/atau  penyerahan  barang  yang  berdasarkan  ketentuan

                                   peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh;
                             2.    Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN

                                   berupa:

                                   a.    Barang  perwakilan  negara  asing  beserta  para  pejabatnya  yang
                                         bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

                                   b.    Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang
                                         bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang

                                         diakui dan terdaftar dalam PMK yang mengatur mengenai tata cara
                                         pemberian  pembebasan  bea  masuk  dan  cukai  atas  impor  barang

                                         untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang
                                DOKUMEN
                                         bertugas di Indonesia;
                                         Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal,
                                   c.
                                         sosial,  kebudayaan,  atau  untuk  kepentingan  penanggulangan
                                                       IAI
                                         bencana;
                                   d.    Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam

                                         dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
                                   e.    Barang untuk keperluan penelitian   dan    pengembangan      ilmu

                                         pengetahuan;
                                   f.    Barang untuk keperluan khusus kaum  tuna  netra  dan  penyandang

                                         cacat lainnya;

                                   g.    Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
                                   h.    Barang pindahan;

                                   i.    Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas,
                                         dan  barang  kiriman  sampai  batas  jumlah  tertentu  sesuai  dengan

                                         ketentuan perundang-undangan kepabeanan;
                                   j.    Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah

                                         yang ditujukan untuk kepentingan umum;






                                                            365
   367   368   369   370   371   372   373   374   375   376   377