Page 374 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 374
umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian
umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang
ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian
umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian
umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang,
peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana
perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha
penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha
penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;
r. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian
Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data
batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang
DOKUMEN
dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh
Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak
yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional
IAI
Indonesia;
s. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya
dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan/atau
t. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi.
3. Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan
untuk diekspor kembali;
4. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah
diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-
barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan
pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
5. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak berkenaan dengan:
a. Pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan KPA.
bendahara pengeluaran, KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah
Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, yang jumlahnya paling
367