Page 374 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 374

umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian
                                         umum,  dan  komponen  atau  bahan  yang  diimpor  oleh  pihak  yang

                                         ditunjuk  oleh  badan  usaha  penyelenggara  sarana  perkeretaapian
                                         umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian

                                         umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang,

                                         peralatan  untuk  perbaikan  atau  pemeliharaan,  serta  prasarana
                                         perkeretaapian  yang  akan  digunakan  oleh  badan  usaha

                                         penyelenggara  sarana  perkeretaapian  umum  dan/atau  badan  usaha
                                         penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;

                                   r.    Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian
                                         Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data

                                         batas  dan  foto  udara  wilayah  Negara  Republik  Indonesia  yang
                                DOKUMEN
                                         dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh
                                         Kementerian  Pertahanan,  Tentara  Nasional  Indonesia  atau  pihak

                                         yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional
                                                       IAI
                                         Indonesia;
                                   s.    Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya

                                         dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan/atau
                                   t.    Barang untuk kegiatan usaha panas bumi.

                             3.    Impor  sementara,  jika  pada  waktu  impornya  nyata-nyata  dimaksudkan
                                   untuk diekspor kembali;

                             4.    Impor  kembali  (re-impor),  yang  meliputi  barang-barang  yang  telah

                                   diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-
                                   barang  yang  telah  diekspor  untuk  keperluan  perbaikan,  pengerjaan  dan

                                   pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat
                                   Jenderal Bea dan Cukai;

                             5.    Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak berkenaan dengan:
                                   a.    Pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan KPA.

                                         bendahara  pengeluaran,  KPA  atau  pejabat  penerbit  Surat  Perintah

                                         Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, yang jumlahnya paling



                                                            367
   369   370   371   372   373   374   375   376   377   378   379