Page 373 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 373

k.    Persenjataan,  amunisi,  dan  perlengkapan  militer,  termasuk  suku
                                         cadang  yang  diperuntukkan  bagi  keperluan  pertahanan  dan

                                         keamanan negara;
                                   l.    Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang

                                         bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

                                   m.    Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi
                                         Nasional (PIN);

                                   n.    Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab
                                         suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya;

                                   o.    Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal
                                         angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap

                                         ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan
                                DOKUMEN
                                         pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan
                                         oleh  perusahaan  pelayaran  niaga  nasional  atau  perusahaan

                                         penangkapan  ikan  nasional,  perusahaan  penyelenggara  jasa
                                                       IAI
                                         kepelabuhan nasional atau perusahaan penyelenggara jasa angkutan
                                         sungai, danau dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan

                                         usahanya;
                                   p.    Pesawat  udara  dan  suku  cadangnya  serta  alat  keselamatan

                                         penerbangan  dan  alat  keselamatan  manusia,  peralatan  untuk
                                         perbaikan  dan  pemeliharaan  yang  diimpor  dan  digunakan  oleh

                                         Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya,

                                         serta  peralatan  untuk  perbaikan  atau  pemeliharaan  pesawat  udara
                                         yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan

                                         Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa
                                         perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan

                                         Udara Niaga Nasional;
                                   q.    Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau

                                         pemeliharaan  serta  prasarana  perkeretaapian  yang  diimpor  dan

                                         digunakan  oleh  badan  usaha  penyelenggara  sarana  perkeretaapian



                                                            366
   368   369   370   371   372   373   374   375   376   377   378