Page 395 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 395

D.    PPH PASAL 4 AYAT 2

                        (1)  Objek Dan Tarif Pajak

                             Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
                               1.   penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi

                                    dan  surat  utang  negara,  dan  bunga  simpanan  yang  dibayarkan  oleh

                                    koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
                               2.   penghasilan berupa hadiah undian;

                               3.   penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif

                                    yang  diperdagangkan  di  bursa,  dan  transaksi  penjualan  saham  atau
                                    pengalihan  penyertaan  modal  pada  perusahaan  pasangannya  yang

                                    diterima oleh perusahaan modal ventura;
                                DOKUMEN
                               4.   penghasilan  dari  transaksi  pengalihan  harta  berupa  tanah  dan/atau

                                    bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah



                               5.   dan/atau bangunan; dan
                                    penghasilan  tertentu  lainnya,  yang  diatur  dengan  atau  berdasarkan
                                                       IAI
                                    Peraturan Pemerintah.


                             Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana
                             dimaksud  pada  ayat  ini  merupakan  objek  pajak.  Berdasarkan  pertimbangan-

                             pertimbangan antara lain:
                             1.    perlu  adanya  dorongan  dalam  rangka  perkembangan  investasi  dan

                                   tabungan masyarakat;

                             2.    kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
                             3.    berkurangnya beban administrasi baik bagi WP DJP;

                             4.    pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
                             5.    memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter



                             Atas  penghasilan-penghasilan  tersebut  perlu  diberikan  perlakuan  tersendiri
                             dalam  pengenaan  pajaknya.  Perlakuan  tersendiri  dalam  pengenaan  pajak  atas




                                                            388
   390   391   392   393   394   395   396   397   398   399   400