Page 395 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
        P. 395
     D.    PPH PASAL 4 AYAT 2
                        (1)  Objek Dan Tarif Pajak
                             Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
                               1.   penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi
                                    dan  surat  utang  negara,  dan  bunga  simpanan  yang  dibayarkan  oleh
                                    koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
                               2.   penghasilan berupa hadiah undian;
                               3.   penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif
                                    yang  diperdagangkan  di  bursa,  dan  transaksi  penjualan  saham  atau
                                    pengalihan  penyertaan  modal  pada  perusahaan  pasangannya  yang
                                    diterima oleh perusahaan modal ventura;
                                DOKUMEN
                               4.   penghasilan  dari  transaksi  pengalihan  harta  berupa  tanah  dan/atau
                                    bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah
                               5.   dan/atau bangunan; dan
                                    penghasilan  tertentu  lainnya,  yang  diatur  dengan  atau  berdasarkan
                                                       IAI
                                    Peraturan Pemerintah.
                             Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana
                             dimaksud  pada  ayat  ini  merupakan  objek  pajak.  Berdasarkan  pertimbangan-
                             pertimbangan antara lain:
                             1.    perlu  adanya  dorongan  dalam  rangka  perkembangan  investasi  dan
                                   tabungan masyarakat;
                             2.    kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
                             3.    berkurangnya beban administrasi baik bagi WP DJP;
                             4.    pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
                             5.    memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter
                             Atas  penghasilan-penghasilan  tersebut  perlu  diberikan  perlakuan  tersendiri
                             dalam  pengenaan  pajaknya.  Perlakuan  tersendiri  dalam  pengenaan  pajak  atas
                                                            388





