Page 398 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 398

berjangka   waktu     Final               tgl   10   bulan    KAP:         PMK
                                paling lama 12 bulan.     ketentuan berlaku   berikutnya.     411128, KJS:   63/PMK.03/20
                                Utk SBSN dengan jgk   sejak 4 April 2008      Pelaporan   paling   401      08
                                wkt                  (yg dikecualikan      lambat tgl 20 bulan     Pelaporan     PER
                                                     dari pemotongan:      berikutnya.         dengan  SPT   18/PJ/2008
                                                     bank yg didirikan di      Pemotong   pajak   Masa   PPh
                                                     Indonesia atau        diatur dalam Pasal 3   Pasal 4 (2)
                                                     cabang bank LN di     PMK
                                                     Indonesia, Dana       63/PMK.03/2008
                                                     Pensiun, Reksadana
                                                     yg terdaftar di
                                                     BAPEPAM-LK)
                   7    Deviden yang dibagikan kepada     10% x jumlah bruto      Pemotong  Pajak     Disetorkan     Pasal  17  ayat
                        OP                           deviden                setor    paling    dengan  SSP.   (2c)  UU  36
                                                      Final                lambat   tgl   10   KAP:         tahun 2008
                                                      sejak 1 Januari 2009   bulan berikutnya.   411128, KJS:    PP  19  tahun
                                                                            Pelaporan  paling   419         2009
                                                                            lambat   tgl   20     Pelaporan
                                                                            bulan berikutnya.   dengan  SPT
                                                                                               Masa   PPh
                                                                                               Pasal 4 (2)
                   8   Bunga  Simpanan  Koperasi  yang    0%   atas   bunga      Pemotong  Pajak      Disetorkan    PP  15  tahun
                       dibayarkan  kepada  anggota  koperasi   simpanan  koperasi   setor   paling   dengan   2009
                                DOKUMEN                                                         KJS: 417
                      orang pribadi                  sampai    dengan        lambat  tgl  10    SSP.  KAP:
                                                     Rp240.000               bulan berikutnya.   411128,
                                                                         
                                                     10%  x  Jmlh  bruto
                                                                             Pelaporan paling
                                                                                                Pelaporan
                                                                             lambat  tgl  20
                                                                                            
                                                                bunga
                                                     (utk
                                                                             bulan
                                                                diatas
                                                                                                dengan
                                                     simpanan
                                                     Rp240.000
                                                                                                PPh Pasal 4
                                                     sebulan.)               berikutnya.        SPT  Masa
                                                    IAI
                                                                                                (2)
                                                     Final
                                                     Untuk  WPDN  &
                  9   Pendapatan  bunga  deposito  dan     sejak 1 Januari 2009      Pemotong   Pajak        Disetorkan    PP  131  tahun
                      tabungan  serta  Sertifikat  Bank   BUT:  20%  x  jmlh   setor paling lambat   dengan   2000
                      Indonesia (SBI)                bruto bunga            tgl   10   bulan    SSP.  KAP:
                                                     Untuk WPLN: 20%        berikutnya.         411128,
                                                     x jmlh bruto bunga      Pelaporan   paling   KJS: 404
                                                     atau sesuai P3B        lambat tgl 20 bulan     Pelaporan
                                                     Final                 berikutnya.         dengan
                                                     sejak 1 Januari 2001                      SPT  Masa
                                                     dikecualikan   dari                        PPh Pasal 4
                                                     pemotongan:                                (2)
                                                     -   jumlah   tidak
                                                        melebihi  Rp7,5
                                                        juta
                                                     -   jika  penerima:
                                                        bank      yg
                                                        didirikan   di
                                                        Indonesia  atau
                                                        cabang   bank
                                                        LN        di
                                                        Indonesia.
                                                     -   jika
                                                        penerima:Dana
                                                        Pensiun   yg
                                                        telah  disahkan
                                                        Menteri
                                                        Keuangan.


                                                            391
   393   394   395   396   397   398   399   400   401   402   403