Page 393 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 393

Dengan perkataan Iain pemotongan PPh atas  dividen sebagaimana diatur
                                   dalam Undang-Undang PPh Pasal 23  baru dapat dilakukan setelah para

                                   pemegang  saham  yang  berhak  "menerima  atau  memperoleh"  dividen
                                   tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai

                             Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban

                             untuk  melakukan  pembayaran  yang  didasarkan  atas  kesepakatan,  baik  yang
                             tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.


                        (7)  Pencatatan Akuntansi PPh Pasal 23



                             Contoh 1:
                             PT QAZ membayar sewa alat berat kepada PT WSX sebesar Rp100.000.000 plus
                                DOKUMEN
                             PPN 10%. Sesuai dengan UU PPh Pasal 23  atas pembayaran kepada PT WSX
                             harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai bruto. Sementara itu PT QAZ

                             dipungut PPN sebesar Rp10 .000.000 (10% X Rp100.000.000).

                             Ayat Jurnal PT QAZ :
                              Db          Beban sewa   IAI             Rp100.000.000
                              Db          Pajak masukan                Rp10.000.000
                              Kr          Utang PPh Pasal 23                               Rp2.000.000
                              Kr          Bank                                             Rp108.000.000


                             Ayat jurnal pada saat pembayaran :

                              Db          Utang PPh Pasal 23           Rp2.000.000
                              Kr          Bank                                             Rp2.000.000


                             Contoh 2:
                             PT  Kilau  mengikat  kontrak  dengan  PT  Garmindo  untuk  pembuatan  seragam

                             kantor PT Kilau berdasarkan model dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh
                             PT Kilau. Dalam kontrak disepakati bahwa PT Kilau akan menyediakan bahan

                             baku utama berupa kain dan PT Garmindo akan menyediakan bahan tambahan.

                             Imbalan yang disepakati atas kontrak tersebut adalah sebesar Rp25.000.000 tidak



                                                            386
   388   389   390   391   392   393   394   395   396   397   398