Page 393 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
        P. 393
     Dengan perkataan Iain pemotongan PPh atas  dividen sebagaimana diatur
                                   dalam Undang-Undang PPh Pasal 23  baru dapat dilakukan setelah para
                                   pemegang  saham  yang  berhak  "menerima  atau  memperoleh"  dividen
                                   tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai
                             Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban
                             untuk  melakukan  pembayaran  yang  didasarkan  atas  kesepakatan,  baik  yang
                             tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
                        (7)  Pencatatan Akuntansi PPh Pasal 23
                             Contoh 1:
                             PT QAZ membayar sewa alat berat kepada PT WSX sebesar Rp100.000.000 plus
                                DOKUMEN
                             PPN 10%. Sesuai dengan UU PPh Pasal 23  atas pembayaran kepada PT WSX
                             harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai bruto. Sementara itu PT QAZ
                             dipungut PPN sebesar Rp10 .000.000 (10% X Rp100.000.000).
                             Ayat Jurnal PT QAZ :
                              Db          Beban sewa   IAI             Rp100.000.000
                              Db          Pajak masukan                Rp10.000.000
                              Kr          Utang PPh Pasal 23                               Rp2.000.000
                              Kr          Bank                                             Rp108.000.000
                             Ayat jurnal pada saat pembayaran :
                              Db          Utang PPh Pasal 23           Rp2.000.000
                              Kr          Bank                                             Rp2.000.000
                             Contoh 2:
                             PT  Kilau  mengikat  kontrak  dengan  PT  Garmindo  untuk  pembuatan  seragam
                             kantor PT Kilau berdasarkan model dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh
                             PT Kilau. Dalam kontrak disepakati bahwa PT Kilau akan menyediakan bahan
                             baku utama berupa kain dan PT Garmindo akan menyediakan bahan tambahan.
                             Imbalan yang disepakati atas kontrak tersebut adalah sebesar Rp25.000.000 tidak
                                                            386





