Page 396 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 396

jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan
                             pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan PP.


                             Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk surat utang berjangka

                             waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti Medium Term Note, Floating Rate

                             Note yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.


                             Surat Utang Negara yang dimaksud pada ayat ini meliputi Obligasi Negara dan
                             Surat Perbendaharaan Negara.


                                                  Tabel 14.1 Objek dan Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2

                                                                                                 Cara
                   No            Uraian               Tarif x DPP         Wkt Setor&Lapor    Penyetoran &   Dasar Hukum
                                                                                               Pelaporan
                    1  Sewa tanah dan/ atau bangunan.       10% x jumlah bruto    Disetor  oleh  pemotong    Disetorkan     PP   5/2002,
                                                                                               dengan
                                                            persewaan
                                DOKUMEN                                                                      KEP
                                                                        maksimal  tgl  10  bln
                                                     nilai
                                                     tanah   dan/   atau   berikutnya, jika disetor   SSP.  KAP:   227/PJ/2002
                                                     banguna.          Disetor sendiri maksimal   411128   Sejak  1  Mei
                                                                                                             2002
                                                                        tgl 15 bulan berikutnya.
                                                     Final
                                                                                               KJS: 403
                                                     Sejak 1 Mei 2002     Pelaporan  SPT  Masa    Pelaporan
                                                       IAI              berikutnya.            Masa  PPh
                                                                                               dengan SPT
                                                                                      bulan
                                                                        maks
                                                                                  20
                                                                              tgl
                                                                                               Pasal 4 (2)
                   2   Pengalihan hak atas tanah dan/ atau     2.5% x jumlah bruto     Disetor   sendiri   oleh    Disetor     PP  34  Tahun
                      bangunan.                      nilai pengalihan hak   penerima   penghasilan   dengan SSP   2016
                      Dikecualikan  dari  pengenaan  PPh   atas  tanah  dan/atau   (OP/Badan) sebelum akta   KAP:     PMK
                      atas pengalihan hak atas tanah dan/   bangunan.   ditandatangani   oleh   411128       261/PMK.03/
                      atau bangunan dapat dilihat di       Final       pejabat yang berwenang.    KJS: 402   2016
                                                     Rumah  Sederhana     Untuk lelang, disetor oleh    Pelaporan     SE
                                                     dan  Rumah  Susun   Pejabat Lelang atas nama   dengan SPT   06/PJ.03/200
                                                     Sederhana          pemilik harta          Masa  PPh     8
                                                     dikenakan=  1%  x                         Pasal 4 (2)     PER
                                                     jumlah  bruto  nilai                                    30/PJ/2009
                                                     pengalihan
                                                     0%        Untuk
                                                     pengadaan
                                                     Pemerintah
                                                     Sejak   September
                                                     2016
                   3  Jasa Konstruksi              Sejak 1 Januari 2008     Disetor oleh pemotong:    Disetorkan   PP 51 tahun 2008
                                                   untuk     ketentuan   paling  lambat  disetor   dengan   Jo  PP  40  tahun
                                                   peralihan             tgl 10 bulan berikutnya.   SSP.  KAP:   2009
                                                   Pelaksanaan          Disetor  sendiri  (tidak   411128,
                                                   Konstruksi:           dipotong):   disetor   KJS: 409
                                                     2%:   kualifikasi   paling  lambat  tgl  15    Pelaporan
                                                     usaha kecil;        bulan berikutnya.     dengan SPT



                                                            389
   391   392   393   394   395   396   397   398   399   400   401