Page 396 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 396
jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan
pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan PP.
Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk surat utang berjangka
waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti Medium Term Note, Floating Rate
Note yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Surat Utang Negara yang dimaksud pada ayat ini meliputi Obligasi Negara dan
Surat Perbendaharaan Negara.
Tabel 14.1 Objek dan Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2
Cara
No Uraian Tarif x DPP Wkt Setor&Lapor Penyetoran & Dasar Hukum
Pelaporan
1 Sewa tanah dan/ atau bangunan. 10% x jumlah bruto Disetor oleh pemotong Disetorkan PP 5/2002,
dengan
persewaan
DOKUMEN KEP
maksimal tgl 10 bln
nilai
tanah dan/ atau berikutnya, jika disetor SSP. KAP: 227/PJ/2002
banguna. Disetor sendiri maksimal 411128 Sejak 1 Mei
2002
tgl 15 bulan berikutnya.
Final
KJS: 403
Sejak 1 Mei 2002 Pelaporan SPT Masa Pelaporan
IAI berikutnya. Masa PPh
dengan SPT
bulan
maks
20
tgl
Pasal 4 (2)
2 Pengalihan hak atas tanah dan/ atau 2.5% x jumlah bruto Disetor sendiri oleh Disetor PP 34 Tahun
bangunan. nilai pengalihan hak penerima penghasilan dengan SSP 2016
Dikecualikan dari pengenaan PPh atas tanah dan/atau (OP/Badan) sebelum akta KAP: PMK
atas pengalihan hak atas tanah dan/ bangunan. ditandatangani oleh 411128 261/PMK.03/
atau bangunan dapat dilihat di Final pejabat yang berwenang. KJS: 402 2016
Rumah Sederhana Untuk lelang, disetor oleh Pelaporan SE
dan Rumah Susun Pejabat Lelang atas nama dengan SPT 06/PJ.03/200
Sederhana pemilik harta Masa PPh 8
dikenakan= 1% x Pasal 4 (2) PER
jumlah bruto nilai 30/PJ/2009
pengalihan
0% Untuk
pengadaan
Pemerintah
Sejak September
2016
3 Jasa Konstruksi Sejak 1 Januari 2008 Disetor oleh pemotong: Disetorkan PP 51 tahun 2008
untuk ketentuan paling lambat disetor dengan Jo PP 40 tahun
peralihan tgl 10 bulan berikutnya. SSP. KAP: 2009
Pelaksanaan Disetor sendiri (tidak 411128,
Konstruksi: dipotong): disetor KJS: 409
2%: kualifikasi paling lambat tgl 15 Pelaporan
usaha kecil; bulan berikutnya. dengan SPT
389