Page 400 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 400

Contoh 2:
                             Pada tanggal 15 Maret 2019 PT EDC menjual aset berupa tanah dan bangunan

                             kepada  PT  PQR  dengan  harga  perolehan  tanah  sebesar  Rp600.000.000,  dan
                             bangunan  sebesar  Rp400.000.000  dengan  nilai  sisa  buku  sebesar

                             Rp200.000.000,  harga  jual  tanah  dan  bangunan  tersebut  sebesar

                             Rp2.500.000.000


                             Jurnal  PT EDC pada saat penjualan
                              Db        Bank                           Rp2.687.500.000

                              Db        Akumulasi penyusutan bangunan   Rp200.000.000
                              Db        Beban PPh Pasal 4 ayat 2       Rp62.500.000
                              Kr        Tanah                                             Rp600.000.000
                                        Bangunan
                              Kr
                                                                                          Rp400.000.000
                              DOKUMEN

                                                                                          Rp1.700.000.000
                              Kr
                                        Laba penjualan aset

                              Kr
                                        Pajak keluaran
                                                                                          Rp250.000.000
                             Jurnal  PT. PQR pada saat pembelian
                              Db        Utang pajak Pasal 4 ayat 2    IAI  Rp2.500.000.000
                                        Tanah dan bangunan
                              Db        Pajak masukan                     Rp250.000.000
                              Kr                                                            Rp62.500.000
                              Kr        Bank                                                Rp2.687.500.000




                  E.    PPH PASAL 15

                        Ketentuan  Pasal  15  UU  PPh  mengatur  tentang  norma  penghitungan  khusus  untuk

                        golongan WP tertentu, antara lain sebagai berikut:

                        1.   Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional;
                        2.   Perusahaan asuransi luar negeri;

                        3.   Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi;
                        4.   Perusahaan dagang asing; dan






                                                            393
   395   396   397   398   399   400   401   402   403   404   405