Page 392 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 392

6.    Sisa  hasil  usaha  koperasi  yang  dibayarkan  oleh,  koperasi  kepada
                                   anggotanya;

                             7.    Bunga  simpanan  yang  tidak  melebihi  batas  yang  ditetapkan  dengan
                                   keputusan  Menteri  Keuangan  yang  dibayarkan  oleh  koperasi  kepada

                                   anggotanya.


                        (6)  Saat Terutang PPh Pasal 23

                             Pasal  15  ayat  (3)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  94  Tahun  2010  menyatakan
                             bahwa pemotongan PPh oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

                             (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
                             1.    dibayarkannya penghasilan

                             2.    disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
                                DOKUMEN
                             3.    jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung
                                   peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

                             Saat terutangnya PPh Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada
                                                       IAI
                             saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh
                             tempo  (seperti:  bunga  dan  sewa),  saat  yang  ditentukan  dalam  kontrak  atau

                             perjanjian atau faktur (seperti royalti, imbalan jasa Teknik atau jasa manajemen
                             atau jasa).


                             Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:

                             1.    untuk perusahaan yang tidak go public adalah saat dibukukan sebagai utang

                                   dividen  yang  akan  dibayarkan,  yaitu  pada  saat  pembagian  dividen
                                   diumumkan atau ditentukan dalam RUPS Tahunan. Demikian pula apabila

                                   perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen
                                   sementara (dividen interim), maka Undang- Undang  PPh Pasal 23 terutang

                                   pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang
                                   saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

                             2.    untuk  perusahaan  yang  go  public,  adalah  pada  tanggal  penentuan

                                   kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).



                                                            385
   387   388   389   390   391   392   393   394   395   396   397