Page 392 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 392
6. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh, koperasi kepada
anggotanya;
7. Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan
keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggotanya.
(6) Saat Terutang PPh Pasal 23
Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan
bahwa pemotongan PPh oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
1. dibayarkannya penghasilan
2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
DOKUMEN
3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung
peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Saat terutangnya PPh Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada
IAI
saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh
tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau
perjanjian atau faktur (seperti royalti, imbalan jasa Teknik atau jasa manajemen
atau jasa).
Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:
1. untuk perusahaan yang tidak go public adalah saat dibukukan sebagai utang
dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen
diumumkan atau ditentukan dalam RUPS Tahunan. Demikian pula apabila
perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen
sementara (dividen interim), maka Undang- Undang PPh Pasal 23 terutang
pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang
saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
2. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan
kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).
385